Friday, August 15, 2025
22.4 C
Jayapura

Pleno KPU Kabupaten, Paslon Roni Omba-Marselinus Unggul Sementara

Sementara itu, dari hasil penghitungan sementara KPU Boven Digoel melalui Sirekap untuk 221 TPS yang ada di Kabupaten Boven Digoel, sebanyak 171 TPS yang sudah masuk dalam penghitungan cepat aplikasi Sirekap.

Dari data yangmasuk tersebut suara terbanyak sementara diperoleh pasangan calon nomor urut 3 Roni Omba-Marselinus sebanyak 10.200 suara sah, disusul Paslon nomor urut 1 Anthansius Koknak – Basri Muhamadiah sebanyak 6.471 suara sah.

Selanjutnya Paslon nomor urut 4 Hengky Yaluwo-Mel;kior Akaibob dengan perolehan 5.057 suara sah. Terakhir Pasalon Yakob Weremba-Suharto dengan perolehan suara 1.756 suara sah.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman dihubungan media ini terkait pelanggaran yang terjadi selama pencoblosan tersebut, mengaku jika memang ada 2 laporan yang masuk. Namun setelah ditelusuri tidak memenuhi syarat untuk diteruskan.
‘’Pertama itu adanya laporan hitung cepat yang dilakukan oleh salah satu Paslon. Setelah kita telusuri, tidak memenuhi syarat untuk diteruskan,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Perlu Grand Desain, untuk Pembangunan Merata dan di Papua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, dari hasil penghitungan sementara KPU Boven Digoel melalui Sirekap untuk 221 TPS yang ada di Kabupaten Boven Digoel, sebanyak 171 TPS yang sudah masuk dalam penghitungan cepat aplikasi Sirekap.

Dari data yangmasuk tersebut suara terbanyak sementara diperoleh pasangan calon nomor urut 3 Roni Omba-Marselinus sebanyak 10.200 suara sah, disusul Paslon nomor urut 1 Anthansius Koknak – Basri Muhamadiah sebanyak 6.471 suara sah.

Selanjutnya Paslon nomor urut 4 Hengky Yaluwo-Mel;kior Akaibob dengan perolehan 5.057 suara sah. Terakhir Pasalon Yakob Weremba-Suharto dengan perolehan suara 1.756 suara sah.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman dihubungan media ini terkait pelanggaran yang terjadi selama pencoblosan tersebut, mengaku jika memang ada 2 laporan yang masuk. Namun setelah ditelusuri tidak memenuhi syarat untuk diteruskan.
‘’Pertama itu adanya laporan hitung cepat yang dilakukan oleh salah satu Paslon. Setelah kita telusuri, tidak memenuhi syarat untuk diteruskan,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-72,  Gubernur Papua Sangat Bersyukur

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya