Monday, May 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Hari Ini Dilakukan Evaluasi Terkait Perkembangan Covid-19

JAYAPURA –  Pemerintah Provinsi Papua, melalui Satgas Covid-19 mengakui, Pemprov Papua dalam upaya penanganan kasua Covid-19 mengikuti peraturan Pemerintah Pusat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya hanya mengikuti panduan dari Pemerintah Pusat terkait aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan evaluasi nanti tanggal 14 Februari (hari ini red), setelah melakukan evaluasi baru akan kita putuskan apakah ada kebijakan yang akan kita lakukan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Minggu (13/2)kemarin.

Diakuinya, saat ini semua kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat akan dilakulan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini di Papua, ada pemberlakuan khusus pada pemeriksaan PCR dan repid antigen karena keterbatasan kita, kalau di daerah lain 1×24 jam untuk rapid, maka di Papua berlaku  3×24 jam untuk intra Papua,” tambahnya.

Baca Juga :  Sejak Awal 2022, Dinkes Papua Suntik Vaksin 10 Ribu Warga

Sementara untuk PCR di daerah lain 3×24 jam, di Papua berlaku 5×24 jam mengingat keterbatasan pemeriksaan yang mana tidak semua daerah bisa melakukan pemeriksaan tersebut. (ana/gin)

JAYAPURA –  Pemerintah Provinsi Papua, melalui Satgas Covid-19 mengakui, Pemprov Papua dalam upaya penanganan kasua Covid-19 mengikuti peraturan Pemerintah Pusat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya hanya mengikuti panduan dari Pemerintah Pusat terkait aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan evaluasi nanti tanggal 14 Februari (hari ini red), setelah melakukan evaluasi baru akan kita putuskan apakah ada kebijakan yang akan kita lakukan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Minggu (13/2)kemarin.

Diakuinya, saat ini semua kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat akan dilakulan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini di Papua, ada pemberlakuan khusus pada pemeriksaan PCR dan repid antigen karena keterbatasan kita, kalau di daerah lain 1×24 jam untuk rapid, maka di Papua berlaku  3×24 jam untuk intra Papua,” tambahnya.

Baca Juga :  Tugas Pemprov di TA 2019 dan 2020 Sangat Berat

Sementara untuk PCR di daerah lain 3×24 jam, di Papua berlaku 5×24 jam mengingat keterbatasan pemeriksaan yang mana tidak semua daerah bisa melakukan pemeriksaan tersebut. (ana/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya