Tuesday, May 13, 2025
23.9 C
Jayapura

PSU di Boven Digoel,  KPU Lakukan Sosialisasi dan Pencermatan DPT

MERAUKE  Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bocen Digoel  terus bergulir. Setelah melakukan penetapan pasangan khusus calon bupati Boven Digoel nomor urut 3 yang diganti, saat  ini KPU Boven Digoel melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Boven Digoel.

‘’Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait putusan dari Mahkamah Konstitusi. Sosialisasi juga sehubungan dengan pelaksanaan PSU yang akan kita laksanakan pada bulan Agustus mendatang,’’ kata Devisi Tehnis Berti Sonda saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa (6/5/2025)

   Selain sosialisasi, lanjut Berti Sonda, pihaknya juga melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap  (DPT) termasuk adanya  pemilih tambahan saat pencoplosan pada Pilkada  serentak di bulan November 2024 lalu.

Baca Juga :  Penyelenggara Pemilu Diberikan Jaminan Sosial 

‘’Untuk  pemilih tambahan ini, yang akan dihitung khusus mereka yang namanya tidak ada dalam DPT tapi pencoplosan datang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP. Tapi yang dihitung khusus  yang mencoplos pasangan calon bupati. Sedangkan warga Papua Selatan yang karena tugas saat Pilkada datang di Boven Digoel lalu  menggunakan hak pilihnya dengan hanya mencoplos pasangan gubernur itu  tidak  dihitung lagi,’’ jelasnya.

MERAUKE  Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bocen Digoel  terus bergulir. Setelah melakukan penetapan pasangan khusus calon bupati Boven Digoel nomor urut 3 yang diganti, saat  ini KPU Boven Digoel melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Boven Digoel.

‘’Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait putusan dari Mahkamah Konstitusi. Sosialisasi juga sehubungan dengan pelaksanaan PSU yang akan kita laksanakan pada bulan Agustus mendatang,’’ kata Devisi Tehnis Berti Sonda saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa (6/5/2025)

   Selain sosialisasi, lanjut Berti Sonda, pihaknya juga melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap  (DPT) termasuk adanya  pemilih tambahan saat pencoplosan pada Pilkada  serentak di bulan November 2024 lalu.

Baca Juga :  Herry-Keery Siap Lanjutkan Program Kerja

‘’Untuk  pemilih tambahan ini, yang akan dihitung khusus mereka yang namanya tidak ada dalam DPT tapi pencoplosan datang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP. Tapi yang dihitung khusus  yang mencoplos pasangan calon bupati. Sedangkan warga Papua Selatan yang karena tugas saat Pilkada datang di Boven Digoel lalu  menggunakan hak pilihnya dengan hanya mencoplos pasangan gubernur itu  tidak  dihitung lagi,’’ jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya