Thursday, December 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Pemrov Dorong Hadirnya Pusat Rehabilitasi di Papua

JAYAPURA – Dinas Sosial, Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua mendorong hadirnya pusat rehabilitasi narkotika di ujung timur Indonesia.

Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua Ribka Haluk mengatakan, keberadaan pusat rehabilitasi narkotika perlu dibicarakan bersama dengan instansi terkait.

Menurutnya, sudah ada pembicaraan namun karena situasi Pandemi Covid-19, sehingga kelanjutannya ditunda.

“Secara nasional sudah ada Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga mungkin perlu ada desain dan komunikasi aktif dengan Pemerintah Provinsi Papua agar bisa ada satu rehabilitasi barkoba di Papua. Kalau tidak salah waktu masih kepala rumah sakit jiwa yang sebelumnya sudah pernah ada pembahasan soal ini, tapi hal itu tidak berlanjut lagi,” terang Ribkas kepada wartawan.

Baca Juga :  Tindaklanjuti MoU, URI Sambangi Pemprov Papua

Lanjut Ribka menyampaikan, perlunya duduk bersama dan membahas hal-hal yang tertunda sebab kalau tidak salah ada aturan yang mengatur untuk membangun rehabilitasi narkotika di suatu tempat. (fia/gin)

JAYAPURA – Dinas Sosial, Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua mendorong hadirnya pusat rehabilitasi narkotika di ujung timur Indonesia.

Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua Ribka Haluk mengatakan, keberadaan pusat rehabilitasi narkotika perlu dibicarakan bersama dengan instansi terkait.

Menurutnya, sudah ada pembicaraan namun karena situasi Pandemi Covid-19, sehingga kelanjutannya ditunda.

“Secara nasional sudah ada Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga mungkin perlu ada desain dan komunikasi aktif dengan Pemerintah Provinsi Papua agar bisa ada satu rehabilitasi barkoba di Papua. Kalau tidak salah waktu masih kepala rumah sakit jiwa yang sebelumnya sudah pernah ada pembahasan soal ini, tapi hal itu tidak berlanjut lagi,” terang Ribkas kepada wartawan.

Baca Juga :  Capai 68 Persen, MCP Papua Terhambat Covid-19

Lanjut Ribka menyampaikan, perlunya duduk bersama dan membahas hal-hal yang tertunda sebab kalau tidak salah ada aturan yang mengatur untuk membangun rehabilitasi narkotika di suatu tempat. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya