TIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah mengatakan bahwa enam kabupaten di daerah ini menggunakan sistem noken pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni di Timika, Senin, mengatakan sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal yang difasilitasi pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU (PKPU).
“Ada delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah dengan enam kabupaten yang menggunakan sistem noken yakni Puncak, Intan Jaya, Deyai, Dogiyai, Puncak dan Paniai,” katanya.
Menurut Jenifer, dalam PKPU juga mengakomodasi mengenai otonomi khusus untuk Tanah Papua terkait gubernur serta wakil gubernur harus Orang Asli Papua (OAP) dan sistem noken.
“Sistem noken ini termasuk dalam kearifan lokal sehingga diakomodasi dan difasilitasi dalam putusan MK dan PKPU,” ujarnya.
Dia menjelaskan tahapan demi tahapan dalam rangka mempersiapkan pemilihan kepala daerah 2024, berjalan dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Informasi dari pihak keamanan bahwa semua kita aman terkendali, jika 27 November 2024 ada pergerakan maka Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditarik ke TPS terdekat,” katanya lagi.
Dia menambahkan hingga saat ini tahapan yang telah berjalan yakni pencocokan dan penelitian (coklit) dan penguatan lembaga melalui bimbingan teknis serta sosialisasi pada tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Semua tahapan berjalan sesuai penjadwalan yang ada mulai dari bimbingan teknis, coklit hingga peluncuran tahapan pilkada, kami berharap situasi kondusif hingga pilkada selesai dilaksanakan,” ujarnya lagi. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos