Thursday, June 5, 2025
23.7 C
Jayapura

KPU Berhentikan Dua Anggota PPD Boven Digoel

MERAUKE– Dua dari 100 orang anggota PPD yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel sebagai badan adhoc pada pilkada serentak 2024 lalu, diberhentikan  oleh KPU dalam tahapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel 2025.

   Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan, kedua orang badan adhoc pada Pilkada serentak  2024 itu tidak dipakai lagi sebagai badan adhoc KPU, karena pertama, 1 orang  diantaranya masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon  bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030.

‘’Sementara satu orang lainnya, ternyata memiliki saudara kandung di PPD yang sama. Sementara aturan tidak memperbolehkan satu keluarga menjadi badan adhoc,’’ kata mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke tersebut.

Baca Juga :  KPU Papua Tunggu Dasar Hukum DOB Disahkan

Selain  2 anggota PPD yang tidak bisa direkrut kembali tersebut, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya juga sementara memanggil salah satu  anggota PPD Distrik Mandobo yang merupakan distrik yang ada di ibukota Kabupaten Boven Digoel.

MERAUKE– Dua dari 100 orang anggota PPD yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel sebagai badan adhoc pada pilkada serentak 2024 lalu, diberhentikan  oleh KPU dalam tahapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel 2025.

   Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan, kedua orang badan adhoc pada Pilkada serentak  2024 itu tidak dipakai lagi sebagai badan adhoc KPU, karena pertama, 1 orang  diantaranya masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon  bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030.

‘’Sementara satu orang lainnya, ternyata memiliki saudara kandung di PPD yang sama. Sementara aturan tidak memperbolehkan satu keluarga menjadi badan adhoc,’’ kata mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Koordinasikan Zona Pemasangan APK 

Selain  2 anggota PPD yang tidak bisa direkrut kembali tersebut, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya juga sementara memanggil salah satu  anggota PPD Distrik Mandobo yang merupakan distrik yang ada di ibukota Kabupaten Boven Digoel.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/