Site icon Cenderawasih Pos

Cegah Bullying, Kapolsek Mimika Beri Pemahaman di Sekolah

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH bersama Srikandi Bhayangkara Aipda Ernawati, SH saat mmberikan pemahaman terkait bullying di SD Koperapoka I Mimika Baru, Jumat (26/7). (Foto/Humas)

MIMIKA-Untuk mencegah dan mengatasi bullying di lingkungan sekolah, SD Koperapoka I Mimika Baru berusaha memeranginya dengan menggandeng Polsek Mimika Baru, terutama untuk memberikan pemahaman dan penjelasan serta bahaya efeknya.

Pemberian materi tersebut dibawakan langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH bersama Srikandi Bhayangkara Aipda Ernawati, SH. Kegiatan diikuti oleh para pelajar kelas IV, V dan VI.Jumat. ( 26/7)

  Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH menjelaskan arti, makna dan ancaman pidana terhadap anak yang melakukan aksi Bullying.

“Bullying merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik/mental secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita,” tutur AKP Limbong, SH dalam memberikan materi.

   Selain itu, dijelaskan pula kepada para siswa/murid tentang ancaman pidana dan denda atas perbuatan bullying yang mana hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak Rp. 72 juta (tujuh puluh dua juta rupiah).

    Hal ini disampaikan, dikandung maksud untuk dijadikan pedoman dan dasar para siswa/murid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun jiwa seseorang.

“Tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa, untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini siswa/murid dapat memahami dan dijadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari” tambah AKP Limbong.

  Dalam kesempatan tersebut, Srikandi Bhayangkara Aipda Ernawati, SH menambahkan bentuk-bentuk / jenis bullying agar para siswa/murid dapat lebih jelas untuk memahaminya. Kata Aipda Ernawati, bentuk bullying itu dikelompokkan menjadi 4 jenis, diantaranya Bullying Fisik, Bullying Verbal, Bullying sosial/relasional dan Bullying Cyber.

  Di akhir sosialisasi yang dilakukan, para siswa diajak untuk memberikan contoh riil tindakan bullying yang mereka pahami untuk diketahui bersama dan selanjutnya diberikan pemahaman bahwasanya perbuatan tersebut tidak benar dan ada ancaman hukumannya. (tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version