Tuesday, January 20, 2026
23.5 C
Jayapura

Meski Terbatas, Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan SIM Gratis

Sementara itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Papua, AKP Lali Pundu, menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau dokter berwenang, serta surat hasil uji psikologi SIM dari pihak ketiga. “Yang digratiskan hanya biaya SIM. Untuk pemeriksaan kesehatan dan uji psikologi tetap menjadi kewenangan pihak ketiga, bukan dari kepolisian,” tegasnya.

AKP Lali juga menjelaskan biaya penerbitan SIM secara normal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Untuk SIM baru, PNBP SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, dengan kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik. Sedangkan perpanjangan SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Rawan Laka Laut, Pantai Holtekamp Akan Dipasang  60 Rambu

Ia menambahkan, apabila peserta tidak lulus ujian SIM baru, akan diberikan kesempatan mengulang dalam waktu satu hingga dua minggu. “Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi karena merupakan bagian dari kelengkapan administrasi penerbitan SIM,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Papua, AKP Lali Pundu, menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau dokter berwenang, serta surat hasil uji psikologi SIM dari pihak ketiga. “Yang digratiskan hanya biaya SIM. Untuk pemeriksaan kesehatan dan uji psikologi tetap menjadi kewenangan pihak ketiga, bukan dari kepolisian,” tegasnya.

AKP Lali juga menjelaskan biaya penerbitan SIM secara normal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Untuk SIM baru, PNBP SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, dengan kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik. Sedangkan perpanjangan SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Rawan Laka Laut, Pantai Holtekamp Akan Dipasang  60 Rambu

Ia menambahkan, apabila peserta tidak lulus ujian SIM baru, akan diberikan kesempatan mengulang dalam waktu satu hingga dua minggu. “Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi karena merupakan bagian dari kelengkapan administrasi penerbitan SIM,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya