Sementara itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Papua, AKP Lali Pundu, menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau dokter berwenang, serta surat hasil uji psikologi SIM dari pihak ketiga. “Yang digratiskan hanya biaya SIM. Untuk pemeriksaan kesehatan dan uji psikologi tetap menjadi kewenangan pihak ketiga, bukan dari kepolisian,” tegasnya.
AKP Lali juga menjelaskan biaya penerbitan SIM secara normal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Untuk SIM baru, PNBP SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, dengan kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik. Sedangkan perpanjangan SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila peserta tidak lulus ujian SIM baru, akan diberikan kesempatan mengulang dalam waktu satu hingga dua minggu. “Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi karena merupakan bagian dari kelengkapan administrasi penerbitan SIM,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sementara itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Papua, AKP Lali Pundu, menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau dokter berwenang, serta surat hasil uji psikologi SIM dari pihak ketiga. “Yang digratiskan hanya biaya SIM. Untuk pemeriksaan kesehatan dan uji psikologi tetap menjadi kewenangan pihak ketiga, bukan dari kepolisian,” tegasnya.
AKP Lali juga menjelaskan biaya penerbitan SIM secara normal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Untuk SIM baru, PNBP SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, dengan kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik. Sedangkan perpanjangan SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila peserta tidak lulus ujian SIM baru, akan diberikan kesempatan mengulang dalam waktu satu hingga dua minggu. “Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi karena merupakan bagian dari kelengkapan administrasi penerbitan SIM,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos