Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, setiap anggota polisi dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Polisi tidak boleh menolak laporan. Semua laporan dan aduan dari masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia berharap dukungan dari para awak media terus terjalin, sehingga informasi mengenai kinerja dan aktivitas kepolisian dapat diketahui masyarakat luas.
“Tanpa media, kami tidak bisa berkembang. Melalui pemberitaan rekan-rekan media, masyarakat bisa mengetahui apa saja yang kami lakukan untuk masyarakat Kabupaten Jayapura,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, setiap anggota polisi dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Polisi tidak boleh menolak laporan. Semua laporan dan aduan dari masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia berharap dukungan dari para awak media terus terjalin, sehingga informasi mengenai kinerja dan aktivitas kepolisian dapat diketahui masyarakat luas.
“Tanpa media, kami tidak bisa berkembang. Melalui pemberitaan rekan-rekan media, masyarakat bisa mengetahui apa saja yang kami lakukan untuk masyarakat Kabupaten Jayapura,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q