“Tuntutan untuk pelanggar wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Dalam pelaksanaan Tugas Anggota POLRI dilarang meninggalkan Tempat Tugas tanpa izin dari Pimpinan, Dalam pelaksanaan tugas Anggota dilarang menghindarkan tanggung jawab dinas,”beber Ipda Yohanes
Ia juga mengaku untuk sanksi yang dituntut oleh jaksa penuntut antara teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 Tahun atau 2 periode, Penundaan Kenaikan Gaji berkala, Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 Tahun atau 2 periode,
“Ada juga Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 periode, Mutasi bersifat demosi, Pembebasan dari jabatam dan terakhir penempatan khusus paling lama 21 hari,” tutup Kasie Propam Polres Tolikara. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Tuntutan untuk pelanggar wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Dalam pelaksanaan Tugas Anggota POLRI dilarang meninggalkan Tempat Tugas tanpa izin dari Pimpinan, Dalam pelaksanaan tugas Anggota dilarang menghindarkan tanggung jawab dinas,”beber Ipda Yohanes
Ia juga mengaku untuk sanksi yang dituntut oleh jaksa penuntut antara teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 Tahun atau 2 periode, Penundaan Kenaikan Gaji berkala, Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 Tahun atau 2 periode,
“Ada juga Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 periode, Mutasi bersifat demosi, Pembebasan dari jabatam dan terakhir penempatan khusus paling lama 21 hari,” tutup Kasie Propam Polres Tolikara. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q