Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Lantas Goes to School Ingatkan Pelajar Soal Safety Ridding

KEEROM – Kasat lantas Polres Keerom AKP Kasrun, S.H memberikan sosialisasi keselamatan berlalulintas kepada para pelajar di Lapangan Upacara SMA Negeri 1 Arso, Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom,  Senin (4/3).

Kegiatan tersebut bertepatan dengan dilaksanakannya Upacara rutin yang dilaksanakan para pelajar SMA N 1 Arso pada hari Senin dan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalulintas ini merupakan bagian dari dilaksanakannya Operasi Keselamatan Cartenz 2024 yang diselenggarakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024.

Kasat Lantas menghimbau kepada para pelajar agar tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapannya. Kegiatan tersebut bertujuan agar pelajar memahami safety riding, sasaran utama dalam operasi keselamatan, dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta menurunkan angka kecelakaan Lalulintas.

Baca Juga :  Lakukan Penghijauan di Belakang RSUD Yowari

Materi yang disampaikan diantaranya tentang 7 (tujuh) pelanggaran yang dapat mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan. Selain memberikan imbauan kamseltibcarlantas dalam berkendara, Kasat Lantas juga mengajak pelajar sebagai generasi millenial untuk menggelorakan keselamatan berlalu lintas untuk kemanusiaan.

“Sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir seminim mungkin kemudian menjadikan pelajar sebagai generasi tertib berlalulintas,” ungkap Kasrun.

Ia juga menyampaikan pesan kepada pelajar agar selalu disiplin dalam berlalu lintas. “Bagi pengendara roda 2 dan 4 juga diingatkan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya karena sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan raya dan mengganggu kenyamanan orang lain,” bebernya.

Selain itu nantinya perbuatan mengganti knalpot standart ini bisa dianggap melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan,” tutup kasat Lantas Polres Keerom. (ade)

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Duka Alm Alex Enumbi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

KEEROM – Kasat lantas Polres Keerom AKP Kasrun, S.H memberikan sosialisasi keselamatan berlalulintas kepada para pelajar di Lapangan Upacara SMA Negeri 1 Arso, Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom,  Senin (4/3).

Kegiatan tersebut bertepatan dengan dilaksanakannya Upacara rutin yang dilaksanakan para pelajar SMA N 1 Arso pada hari Senin dan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalulintas ini merupakan bagian dari dilaksanakannya Operasi Keselamatan Cartenz 2024 yang diselenggarakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024.

Kasat Lantas menghimbau kepada para pelajar agar tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapannya. Kegiatan tersebut bertujuan agar pelajar memahami safety riding, sasaran utama dalam operasi keselamatan, dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta menurunkan angka kecelakaan Lalulintas.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Kapolres Yapen Sambangi Masyarakat Puncak Ambaidiru

Materi yang disampaikan diantaranya tentang 7 (tujuh) pelanggaran yang dapat mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan. Selain memberikan imbauan kamseltibcarlantas dalam berkendara, Kasat Lantas juga mengajak pelajar sebagai generasi millenial untuk menggelorakan keselamatan berlalu lintas untuk kemanusiaan.

“Sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir seminim mungkin kemudian menjadikan pelajar sebagai generasi tertib berlalulintas,” ungkap Kasrun.

Ia juga menyampaikan pesan kepada pelajar agar selalu disiplin dalam berlalu lintas. “Bagi pengendara roda 2 dan 4 juga diingatkan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya karena sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan raya dan mengganggu kenyamanan orang lain,” bebernya.

Selain itu nantinya perbuatan mengganti knalpot standart ini bisa dianggap melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan,” tutup kasat Lantas Polres Keerom. (ade)

Baca Juga :  Program Minggu Kasih Bantu Pecahkan Masalah

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya