JAYAPURA โ Surat Edaran Gubernur bernomor 440/3045 tentang upaya pencegahan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Provinsi Papua.
Memperhatikan kondisi terkini dan berpedoman pada dasar hukum, pemerintah Provinsi Papua menerapkan kebijakan pencegahan, penangulangan Covid-19 dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua mulai 15 maret hingga 16 Mei 2022.
โAtas kebijakan itu, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen,โ kata Gubernur Papua Lukas Enembe berdasarkan surat edaran Gubernur Papua yang dikeluarkan tertanggal 15 Maret lalu.
Lanjut Gubernur dalam surat edarannya, pelaku perjalanan dari dan ke Papua, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 kali 24 jam. Atau hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu1 kali 24 jam.
Pelaku perjalanan antara Kabupaten di Provinsi Papua yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 5 kali 24 jam. Atau hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 kali 24 jam.
โPelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komobid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, harus dilengkapi dengan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dari dokter rumah sakit,โ pungkasnya. (fia/gin)