JAYAPURA – Belum lama ini, Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tempat umum. Dimana masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat berada di tempat terbuka.
Sementara untuk aktivitas di dalam ruangan atau transportasi umum, orang nomor satu di Indonesia itu menyarangkan masyarakat tetap menggunakan masker.
Terkait dengan instruksi Presiden tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Aaron Rumainum menyampaikan, orang yang belum vaksin kedua termasuk yang belum melakukan vaksin booster atau yang belum vaksin sama sekali seumur hidup harus menggunakan masker.
“Harusnya yang belum vaksin sama sekali seumur hidup menggunakan masker, karena presiden mengambil kesimpulan berdasarkan data,”Kata dr Aaron kepada Cenderawasih Pos.
Lanjut dr Aaron menjelaskan, cakupan vaksinasi pertama di Indonesia sudah mencapai 95 persen, vaksin kedua 72 persen. Namun, waktu periksa anti body ada beberapa penelitian di beberapa Kota yang punya antibodi sekitar 95 persen, bererti ada 5 persen yang tidak punya antibody.
“Nah 5 persen ini mereka yang harus menggunakan masker seumur hidup, sebab mereka yang belum punya antibodi sama sekali apalagi mereka yang tidak pernah vaksin harus menggunakan masker di dalam dan luar ruangan,” tuturnya.
Lanjutnya, orang yang vaksin pertama dan keduannya baru di 2021 harusnya mereka booster di tahun 2022. Mereka ini sudag bisa agak percaya diri melepas masker di ruangan terbuka. Sementara yang sudah vaksin pertama dan kedua di tahun 2021 belum booster sebaiknya menggunakan masker.
“Yang vaksin pertama dan kedua di tahun 2022 boleh percaya diri untuk lepas masker di ruang terbuka,” pungkasnya. (fia/gin)