Sementara itu, akademisi pemerhati lingkungan di Papua, Yehuda Hamokwarong mengatakan, saat ini banyak permasalahan yang terjadi dalam kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops, mulai dari terjadinya pengurangan luas tutupan kawasan hutan akibat aktivitas masyarakat dalam pemanfaatan ekosistem dan sumber daya alam yang menyebabkan menurunnya kualitas sumber daya alam dan keanekaragaman hayati seperti penebangan liar, perburuan satwa liar, alih fungsi lahan, perambahan hutan, perladangan berpindah dan pemukiman illegal.
Selain program dukungan penanaman bambu untuk penyelamatan Cagar Alam Pegunungan Cycloops, PTFI juga telah melaksanakan Program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sejak tahun 2021.
PTFI bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Mamberamo, Papua dalam melakukan kegiatan rehabilitasi. Implementasi kegiatan Rehabilitasi DAS dimulai dari penanaman hingga pemeliharaan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59 tahun 2019.
Penetapan lokasi Rehabilitasi DAS PTFI di Provinsi Papua, didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 5923/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS 1/7/2022 Tertanggal 5 Juli 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3578/MENLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/6/2020 tentang Penetapan Lokasi Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh PT Freeport Indonesia seluas 4.232 ha. Berdasarkan SK diatas, rehabilitasi DAS di Kabupaten Jayapura yang akan di mulai tahun 2021 hingga 2025 akan mencapai luasan 4.232 ha, mencakup beberapa lokasi distrik yaitu Sentani Timur, Kemtuk, Waibu, Sentani Barat, Depapre, Ebungfauw, Kemtuk Gresi, Gresi Selatan, Abepura dan Heram.