Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Sekolah Boleh Tatap Muka tapi Terbatas

SENTANI- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  Ted Y. Mokay mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Bupati Jayapura terkait kebijakan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah selama masa pandemi Covid-19.

  Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten Jayapura memang sudah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, namun demikian untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah kota yang notabene sebelumnya merupakan zona merah penyebaran Covid-19, tetap melaksanakan kegiatan tatap muka tetapi terbatas.

“Memang kita juga ada edaran bupati untuk sekolah-sekolah  bisa tatap muka tetapi itu tatap muka terbatas,” ungkap Ted Y. Mokay saat ditemui wartawan di di ruang kerjanya, Senin (17/1).

Dijelaskan, belajar tatap muka terbatas yang dimaksud misalnya pihak sekolah mengatur proses belajar mengajar menggunakan sistem shift, mulai dari sekolah dasar sampai dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jadi misalnya untuk hari ini kelas 1 dan 2 untuk SD,  nanti untuk SMP misalnya kelas 7. Besoknya lagi kelas 8. Jadi dia bergantian shift,  itu yang kita atur,”jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Yalimo Letakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Peniel Nohorkuwik

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah-sekolah agar mengurangi durasi waktu pertemuan di sekolah dalam satu kali pertemuan tatap muka. Jika sebelum terjadinya pandemi Covid-19 1 jam pelajaran biasanya berdurasi 40 sampai 45 menit,  namun saat ini pihaknya merekomendasikan agar dikurangi menjadi 30 menit untuk 1 jam pelajaran. “Itu diatur oleh sekolah sendiri yang penting tetap muka bisa berlangsung,” ujarnya.

Diakuinya, proses pembelajaran saat ini bisa dikatakan tidak maksimal dan itu tentunya sangat berdampak terhadap siswa itu sendiri.  Karena hal pertama yang paling dirasakan adalah ketika pembatasan pertemuan antara siswa dan guru di sekolah, sehingga tentunya akan memberikan efek buruk terhadap perkembangan pembelajaran siswa.

“Memang miris kalau kita lihat,  anak-anak kelas 1 dia tidak ke sekolah.  Siapa yang mau ajar dia di rumah. Orang tua yang bimbing untuk belajar di rumah itu tidak mungkin terjadi,  karena orang tua juga punya kesibukan sendiri.  Banyak juga orang tua yang mengeluh anak-anak mereka tidak bisa belajar di rumah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Raih WTP Ke 8 Kali Beruntun

Lebih lanjut dia mengatakan,  terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah ini,  setiap lembaga pendidikan SD dan SMP harus melakukan pertemuan dengan komite sekolah.   Dari situ kemudian sekolah perlu membuat surat pernyataan yang perlu ditandatangani dan diisi oleh orang tua siswa masing-masing.  Apakah orang tua setuju atau tidak anaknya mengikuti belajar tatap muka di sekolah.  Apabila kemudian ada orang tua yang tidak menyetujui anaknya belajar tatap muka di sekolah,  maka yang bersangkutan tetap diperbolehkan untuk belajar di rumah.

“Tapi sekolah juga tetap mempunyai kewajiban memberikan pelajaran apakah itu melalui daring atau luring.  Jadi mekanisme dilakukan di sekolah- sekolah,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  Ted Y. Mokay mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Bupati Jayapura terkait kebijakan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah selama masa pandemi Covid-19.

  Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten Jayapura memang sudah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, namun demikian untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah kota yang notabene sebelumnya merupakan zona merah penyebaran Covid-19, tetap melaksanakan kegiatan tatap muka tetapi terbatas.

“Memang kita juga ada edaran bupati untuk sekolah-sekolah  bisa tatap muka tetapi itu tatap muka terbatas,” ungkap Ted Y. Mokay saat ditemui wartawan di di ruang kerjanya, Senin (17/1).

Dijelaskan, belajar tatap muka terbatas yang dimaksud misalnya pihak sekolah mengatur proses belajar mengajar menggunakan sistem shift, mulai dari sekolah dasar sampai dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jadi misalnya untuk hari ini kelas 1 dan 2 untuk SD,  nanti untuk SMP misalnya kelas 7. Besoknya lagi kelas 8. Jadi dia bergantian shift,  itu yang kita atur,”jelasnya.

Baca Juga :  Ingatkan Prokes Ketat Pada Acara atau Perayaan

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah-sekolah agar mengurangi durasi waktu pertemuan di sekolah dalam satu kali pertemuan tatap muka. Jika sebelum terjadinya pandemi Covid-19 1 jam pelajaran biasanya berdurasi 40 sampai 45 menit,  namun saat ini pihaknya merekomendasikan agar dikurangi menjadi 30 menit untuk 1 jam pelajaran. “Itu diatur oleh sekolah sendiri yang penting tetap muka bisa berlangsung,” ujarnya.

Diakuinya, proses pembelajaran saat ini bisa dikatakan tidak maksimal dan itu tentunya sangat berdampak terhadap siswa itu sendiri.  Karena hal pertama yang paling dirasakan adalah ketika pembatasan pertemuan antara siswa dan guru di sekolah, sehingga tentunya akan memberikan efek buruk terhadap perkembangan pembelajaran siswa.

“Memang miris kalau kita lihat,  anak-anak kelas 1 dia tidak ke sekolah.  Siapa yang mau ajar dia di rumah. Orang tua yang bimbing untuk belajar di rumah itu tidak mungkin terjadi,  karena orang tua juga punya kesibukan sendiri.  Banyak juga orang tua yang mengeluh anak-anak mereka tidak bisa belajar di rumah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diluar Ruangan Lebih Baik Tetap Prokes

Lebih lanjut dia mengatakan,  terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah ini,  setiap lembaga pendidikan SD dan SMP harus melakukan pertemuan dengan komite sekolah.   Dari situ kemudian sekolah perlu membuat surat pernyataan yang perlu ditandatangani dan diisi oleh orang tua siswa masing-masing.  Apakah orang tua setuju atau tidak anaknya mengikuti belajar tatap muka di sekolah.  Apabila kemudian ada orang tua yang tidak menyetujui anaknya belajar tatap muka di sekolah,  maka yang bersangkutan tetap diperbolehkan untuk belajar di rumah.

“Tapi sekolah juga tetap mempunyai kewajiban memberikan pelajaran apakah itu melalui daring atau luring.  Jadi mekanisme dilakukan di sekolah- sekolah,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya