JAYAPURA- Ketua Klasis GKI Port Numbay, Pdt. Hein Carlos Mano, menyebutkan bahwa pihaknya tentu akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
“Untuk Nataru di Kota Jayapura, Klasis GKI Port Numbay pada prinsipnya mengikuti segala hal yang terbaik yang diatur pemerintah, baik oleh pemerintah tingkat pusat maupun turunannya di pemerintah tingkat daerah,” terang Pdt. Hein Carlos Mano, MM., Sabtu (11/12) lalu.
Perihal prokes, sambung Pdt Mano, tentunya mesti tetap diterapkan, mengingat Kota Jayapura, maupun Indonesia pada umumnya yang belum keluar dari masa pandemi Covid 19.
“Soal prokes itu harus tetap kita laksanakan meskipun Covid 19 terus berkurang kasusnya di Kota Jayapura. Sama halnya untuk Nataru, kita tetap ikuti apa yang telah disepakati bersama dalam Rapat Forkopimda Kota Jayapura. Ini akan kita sampaikan juga kepada warga jemaat di setiap gereja,” sambungnya.
Berdasarkan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2021, pada pelaksanaan ibadah Nataru di gereja, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
Adapun, didorong juga agar ibadah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Serta pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. (gr/wen)