JAYAPURA – Pemerintah segera memberlakukan syarat perjalanan menggunakan vaksin booster bagi seluruh penumpang moda transportasi mulai 17 Juli 2022 mendatang. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditandatangani pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, William Manderi menyebut pihaknya akan menyikapi hal tersebut.
William menyebut, cakupan vaksinasi di Provinsi Papua masih rendah. Sehingga untuk menjaga ini perlu dibicarakan berkaitan dengan vaksin booster yang nanti akan menjadi syarat utama.
“Ada beberapa daerah yang sudah melakukan ini sebagai syarat utama dalam penerbangan, kedepan bisa dibicarakan artinya supaya disamping keamanan tapi masyarakat juga harus punya kesadaran,” kata William kepada wartawan, Selasa (12/7).
Lanjut William, kebijakan pusat akan disesuaikan dengan kebijakan daerah mengikuti apa yang diarahkan dari pusat. “Setiap regulasi dari pusat tetap kita akan mengikutinya,”Ungkapnya.
Dikatakan, Satgas Covid akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan vaksin booster tersebut. Terutama menyampaikan kepada kepala daerah.
“Vaksin booster menjadi catatan penting karena Papua sendiri tingkat vaksinasinya sangat rendah. Sehingga itu, regulasi pusat kita akan terjemahkan dengan kabijakan daerah,” jelasnya.
Menurut William, cakupan vaksinasi di Papua hingga saat ini mencapai 33 persen. Sementara secara nasional mencapai 96 persen.
“Cakupan vaksinasi kita begitu rendah, sehingga ini menjadi catatan kita bagaimana rakyat merasa aman, nyaman dan kesehatannya terjamin,”Ungkapnya.
Pihaknya mendorong kabupaten/kota untuk mensosialisasikan vaksin. Sebagaimana instruksi terbaru dari Mendagri soal percepatan vaksinasi. (fia/gin)