JAYAPURA – Intruski Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua dr Silwanus Sumule menyampaikan, untuk Provinsi Papua sendiri Level 1 terdapat 7 Kabupaten yakni Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen, Pegunungan Bintang, Asmat, Kabupaten Supiori dan Kab Yalimo.
“Untuk level 2 ada di 17 Kabupaten di Papua,” kata dr Silwanus dalam WhatsApnya, Selasa (12/4)
Sementara itu lanjut dr Silwanus, level 3 ada pada 5 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Lany Jaya dan Kota Jayapura.
Terkait dengan angka Covid yang semakin hari mengalami penurunan ini, dr Sumule mengimbau warga untuk tetap terapkan Prokes dan gunakan masker.
“Tetap jaga prokes dan laksanakan 3 T, Rumah Sakit dan PKM tidak boleh kendor serta komunikasi dan koordinasi Satgas tetap dipertahankan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan jika kondisi kasus Covid di Papua saat ini sudah melandai. Kendati demikian, warga diminta tetap terapkan Prokes. (fia/gin)