JAYAPURA – Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 443 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Covid-19 di enam wilayah sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Dalam surat instruksi tersebut, Gubernur Papua dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen.
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kota Jayapura.
Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, William R Manderi menyatakan, kendati ada di level 1 namun ada daerah daerah yang dianggap potensi kasus Covid-19 naik menjadi catatan penting untuk setiap daerah.
“Prokes menjadi hal penting, yang bisa membackup ini adalah bagaimana vaksinasi kita. Berharap kasus Covid bisa landai dan bahkan tidak ada lagi Covid,” harapnya. (fia/gin)