Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Hasil CPNS Provinsi Siap Diumumkan

Nicolaus Wenda

JAYAPURA- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda menyebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018 tingkat Pemerintah Provinsi Papua akan diumumkan dalam satu-dua hari ke depan.

“Namun waktu spesifiknya belum kami sepakati. Kepada gubernur akan kami laporkan dulu untuk ditandatangani surat pengumumannya. Setelah itu baru kemudian kami akan umumkan,” terang  Nicolaus Wenda, Senin (27/7) kemarin.

 Kata Wenda, kuota CPNS Formasi 2018 tingkat Pemerintah Provinsi Papua sebanyak 606, di mana kesepakatannya 80 persen kuota untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen kuota untuk non OAP. Dengan hasil seleksi yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), maka kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota tidak dapat melakukan perubahan.

Baca Juga :  Diharap Pacu Transformasi Digital yang Lebih Cepat

“Nama-nama yang telah ditetapkan Panselnas dalam hasil seleksi CPNS tidak bisa diganti lagi. Artinya, tidak ada intervensi lagi dari gubernur, bupati, maupun wali kota atas hasil yang telah ditetapkan tersebut,” tegasnya. (gr/ary)

Nicolaus Wenda

JAYAPURA- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda menyebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018 tingkat Pemerintah Provinsi Papua akan diumumkan dalam satu-dua hari ke depan.

“Namun waktu spesifiknya belum kami sepakati. Kepada gubernur akan kami laporkan dulu untuk ditandatangani surat pengumumannya. Setelah itu baru kemudian kami akan umumkan,” terang  Nicolaus Wenda, Senin (27/7) kemarin.

 Kata Wenda, kuota CPNS Formasi 2018 tingkat Pemerintah Provinsi Papua sebanyak 606, di mana kesepakatannya 80 persen kuota untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen kuota untuk non OAP. Dengan hasil seleksi yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), maka kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota tidak dapat melakukan perubahan.

Baca Juga :  Pastikan Korban Penyelenggara Pemilu Terima Santunan

“Nama-nama yang telah ditetapkan Panselnas dalam hasil seleksi CPNS tidak bisa diganti lagi. Artinya, tidak ada intervensi lagi dari gubernur, bupati, maupun wali kota atas hasil yang telah ditetapkan tersebut,” tegasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya