Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Netralitas ASN Telah Diamanatkan Dalam Undang-Undang

Doren Wakerkwa ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan bahwa sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

 Hal ini disampaikan Wakerkwa menyikapi statemen Bawaslu Papua terkait larangan keterlibatan ASN maupun penggunaan fasilitas negara, seperti halnya kendaraan dinas, dalam kampanye rapat umum terbuka yang dilakukan para peserta Pemilu.

“Saya pikir ASN di Papua memahami dengan seksama bahwa tidak boleh menunjukkan sikap keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu yang didukungnya. Begitu pula tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti halnya kendaraan dinas, untuk mendukung peserta Pemilu,” ujar Doren Wakerkwa kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/3) kemarin.

Baca Juga :  NTP Papua Alami Kenaikan Sebesar 0,62 Persen

 Di samping itu, menurut Wakerkwa, gubernur dan wakil gubernur Papua telah memberikan imbauan pula bagi pemerintah tingkat provinsi maupun pemerintah tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua bahwa ASN harus menunjukkan sikap netralnya, sebagaimana TNI/Polri, di tengah-tengah momen politik jelang pesta demokrasi ini.

“Bahkan pemerintah tingkat provinsi di seluruh Indonesia, termasuk Pemerintah Provinsi Papua, telah mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjaga sikap netralitas sebagai ASN di tengah momen politik Pemilihan Umum Serentak 2019, baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif,” tambahnya. (gr.ary)

Doren Wakerkwa ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan bahwa sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

 Hal ini disampaikan Wakerkwa menyikapi statemen Bawaslu Papua terkait larangan keterlibatan ASN maupun penggunaan fasilitas negara, seperti halnya kendaraan dinas, dalam kampanye rapat umum terbuka yang dilakukan para peserta Pemilu.

“Saya pikir ASN di Papua memahami dengan seksama bahwa tidak boleh menunjukkan sikap keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu yang didukungnya. Begitu pula tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti halnya kendaraan dinas, untuk mendukung peserta Pemilu,” ujar Doren Wakerkwa kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/3) kemarin.

Baca Juga :  Data Jadi Kunci Integrasi JKN-KIS dan KPS

 Di samping itu, menurut Wakerkwa, gubernur dan wakil gubernur Papua telah memberikan imbauan pula bagi pemerintah tingkat provinsi maupun pemerintah tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua bahwa ASN harus menunjukkan sikap netralnya, sebagaimana TNI/Polri, di tengah-tengah momen politik jelang pesta demokrasi ini.

“Bahkan pemerintah tingkat provinsi di seluruh Indonesia, termasuk Pemerintah Provinsi Papua, telah mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjaga sikap netralitas sebagai ASN di tengah momen politik Pemilihan Umum Serentak 2019, baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif,” tambahnya. (gr.ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya