Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Nilai UN Siswa Harus Capai Standar

Laorens Wantik, S.Pd., M.Pd., (FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Sistem Ujian Nasional (UN) saat ini sudah berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang mana sudah tidak ditetapkan lagi sebagai penentu lulus atau tidaknya para siswa, termasuk di jenjang SMA/SMK. 

 Diketahui, di tahun-tahun sebelumnya, saat UN menjadi penentu kelulusan, para siswa peserta UN yang tidak mencapai nilai standar, tidak meraih kelulusan, , diharuskan mengulang lagi setahun untuk mengikuti UN, atau bisa mengambil ujian paket.

Sebaliknya, saat ini UN ditempatkan layaknya syarat kelulusan yang harus dipenuhi para siswa. Terdapat standar UN yang ditetapkan untuk dicapai para siswa. Hanya saja, standar ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap kelulusan siswa. Alhasil, para siswa yang telah mengikuti UN dan mendapat nilai di bawah standar tetap meraih kelulusan.

Baca Juga :  Pemprov Gelar Pasar Murah di Taman Imbi

“Sekarang mau masuk Akademi Militer (Akmil), Akademi Kepolisian (Akpol), atau perguruan tinggi, semua institusi ini menetapkan standarnya masing-masing dengan tetap merujuk pada nilai UN. Nah, kalau nilai UN di bawah standar, di sisi lain, lulusan ini akan mengalami kesulitan untuk masuk institusi yang ditujunya,” ujar Ketua Ujian Nasional Provinsi Papua, Laorens Wantik, S.Pd., M.Pd., kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/2) kemarin.

Wantik menyebutkan bahwa masih ada yang beranggapan bahwa siswa yang mencapai standar nilai UN yang meraih kelulusan. Sementara yang meraih nilai di bawah standar UN, tidak meraih kelulusan. Padahal, saat ini, yang tidak meraih standar nilai UN pun tetap meraih kelulusan, karena dinilai telah memenuhi syarat kelulusan, yakni mengikuti UN.

Baca Juga :  Ditekuk Maroko, Peluang Timnas Indonesia Bergantung Hasil Meksiko dan Korsel

“Jadi, UN sudah tidak lagi menentukan kelulusan. Dan ini yang jadi persoalan ketika lulusan ini mau lanjut ke jenjang berikutnya, baik Akpol, Akmil, dunia industri (bagi lulusan SMK), atau perguruan tinggi favorit,” tambahnya.

Dengan demikian, solusi yang diberikan tidak lain ialah melakukan ujian ulang, ketika siswa tidak mendapatkan nilai yang sesuai standar, sehingga impian masuk Akpol, Akmil, dunia kerja, bahkan perguruan tinggi itu bisa tercapai. (gr/ary)

Laorens Wantik, S.Pd., M.Pd., (FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Sistem Ujian Nasional (UN) saat ini sudah berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang mana sudah tidak ditetapkan lagi sebagai penentu lulus atau tidaknya para siswa, termasuk di jenjang SMA/SMK. 

 Diketahui, di tahun-tahun sebelumnya, saat UN menjadi penentu kelulusan, para siswa peserta UN yang tidak mencapai nilai standar, tidak meraih kelulusan, , diharuskan mengulang lagi setahun untuk mengikuti UN, atau bisa mengambil ujian paket.

Sebaliknya, saat ini UN ditempatkan layaknya syarat kelulusan yang harus dipenuhi para siswa. Terdapat standar UN yang ditetapkan untuk dicapai para siswa. Hanya saja, standar ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap kelulusan siswa. Alhasil, para siswa yang telah mengikuti UN dan mendapat nilai di bawah standar tetap meraih kelulusan.

Baca Juga :  Berbagai Upaya Pelestarian Laut Telah Dilakukan

“Sekarang mau masuk Akademi Militer (Akmil), Akademi Kepolisian (Akpol), atau perguruan tinggi, semua institusi ini menetapkan standarnya masing-masing dengan tetap merujuk pada nilai UN. Nah, kalau nilai UN di bawah standar, di sisi lain, lulusan ini akan mengalami kesulitan untuk masuk institusi yang ditujunya,” ujar Ketua Ujian Nasional Provinsi Papua, Laorens Wantik, S.Pd., M.Pd., kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/2) kemarin.

Wantik menyebutkan bahwa masih ada yang beranggapan bahwa siswa yang mencapai standar nilai UN yang meraih kelulusan. Sementara yang meraih nilai di bawah standar UN, tidak meraih kelulusan. Padahal, saat ini, yang tidak meraih standar nilai UN pun tetap meraih kelulusan, karena dinilai telah memenuhi syarat kelulusan, yakni mengikuti UN.

Baca Juga :  Sekda Rumasukun Lepas Kontingen Papua Menuju FORMAS VI Palembang

“Jadi, UN sudah tidak lagi menentukan kelulusan. Dan ini yang jadi persoalan ketika lulusan ini mau lanjut ke jenjang berikutnya, baik Akpol, Akmil, dunia industri (bagi lulusan SMK), atau perguruan tinggi favorit,” tambahnya.

Dengan demikian, solusi yang diberikan tidak lain ialah melakukan ujian ulang, ketika siswa tidak mendapatkan nilai yang sesuai standar, sehingga impian masuk Akpol, Akmil, dunia kerja, bahkan perguruan tinggi itu bisa tercapai. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya