Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

RUU Kesehatan Diharapkan Mampu Mendukung Perbaikan Pelayanaan Kesehatan

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan implementasinya merupakan wujud dari transformasi layanan Kesehatan yang produktif, mandiri dan berkeadilan. Sehingga itu, perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto mengatakan, RUU Kesehatan merupakan hak inisiatif DPR yang perlu mendapat dukungan dari pemerintah maupun Pemda

“Kami sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dengan semangat yang sama berharap RUU Kesehatan yang nantinya ditetapkan, bisa mendukung perbaikan  pelayanan kesehatan di Provinsi Papua,”Kata Jeri.

Sebab lanjut Jeri, pada RUU kesehatan tersebut setidaknya ada enam pilar untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan.

Baca Juga :  Banyak Pembiaran Kasus Korupsi di Papua

“Pertama transformasi layanan primer, yaitu menciptakan layanan kesehatan untuk mencegah orang sehat menjadi sakit,”Ucapnya.

Kedua, transformasi layanan rujukan, dengan tujuan meningkatkan pemenuhan Infrastruktur, SDM dan sarana prasarana Kesehatan. Ketiga, transformasi sistem kesehatan dan meningkatkan ketahanan dalam menghadapi krisis di masa kini serta yang akan datang.

“Dengan meningkatkan kemandirian nasional disektor farmasi yang didukung alat kesehatan, serta mampu melakukan upaya kesiapsiagaan dalam penanganan bencana,” terangnya.

Adapun poin keempat tranformasi sistem pembiayaan kesehatan, dengan tujuan pembiayaan di sektor kesehatan berbasiskan kinerja. Kelima, meningkatkan produktivitas tenaga kesehatan yang berkualitas.

“Keenam, mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan meningkatkan inovasi teknologi kesehatan,”Pungkasnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan implementasinya merupakan wujud dari transformasi layanan Kesehatan yang produktif, mandiri dan berkeadilan. Sehingga itu, perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto mengatakan, RUU Kesehatan merupakan hak inisiatif DPR yang perlu mendapat dukungan dari pemerintah maupun Pemda

“Kami sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dengan semangat yang sama berharap RUU Kesehatan yang nantinya ditetapkan, bisa mendukung perbaikan  pelayanan kesehatan di Provinsi Papua,”Kata Jeri.

Sebab lanjut Jeri, pada RUU kesehatan tersebut setidaknya ada enam pilar untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pemprov Minta Masyarakat Laporkan Bila Temukan Ilegal Loging

“Pertama transformasi layanan primer, yaitu menciptakan layanan kesehatan untuk mencegah orang sehat menjadi sakit,”Ucapnya.

Kedua, transformasi layanan rujukan, dengan tujuan meningkatkan pemenuhan Infrastruktur, SDM dan sarana prasarana Kesehatan. Ketiga, transformasi sistem kesehatan dan meningkatkan ketahanan dalam menghadapi krisis di masa kini serta yang akan datang.

“Dengan meningkatkan kemandirian nasional disektor farmasi yang didukung alat kesehatan, serta mampu melakukan upaya kesiapsiagaan dalam penanganan bencana,” terangnya.

Adapun poin keempat tranformasi sistem pembiayaan kesehatan, dengan tujuan pembiayaan di sektor kesehatan berbasiskan kinerja. Kelima, meningkatkan produktivitas tenaga kesehatan yang berkualitas.

“Keenam, mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan meningkatkan inovasi teknologi kesehatan,”Pungkasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya