Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Kadiskominfo Lakukan Monec di Komisi Informasi Provinsi Papua

JAYAPURA – Dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto memimpin langsung pengembalian lembar kuesioner penilaian diri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev kepada Komisi Informasi Provinsi Papua, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua.

Dikatakan Jeri, sebagai kewajiban pihaknya sebagai badan publik di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua, khususnya Diskominfo untuk mengikuti Monev sebagai kepatuhan badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Papua. Dengan harapan apa yang dilakukan  sebagai bentuk transparansi kepada publik, sebab semuanya ada di website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Juga bagi masyarakat meminta informasi dengan ketentuan yang ada, kami juga ada desk di tempat kami yang disiapkan,” jelas Jeri yang datang ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua bersama sejumlah stafnya.

Baca Juga :  Antisipasi ASF, Peternak Diminta Rutin Periksa Kesehatan Babi

Jeri berharap kedepan seluruh PPID badan publik yang ada di pemerintahan Provinsi Papua juga bisa berpartisipasi aktif untuk mengikuti kegiatan Monev ini. Sehingga amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU Keterbukaan Informasi Publik) bagi kami, khususnya yang ada di pemerintah Provinsi Papua kita melaksanakannya untuk Papua yang lebih baik.

 Sebagaimana pada Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021 sebelumnya, Diskominfo Provinsi Papua raih kategori Badan Publik Informatif, sehingga Jeri berharap akan mempertahankan predikat itu. Alasannya, hal itu merupakan salah satu mekanisme kerja mereka di Diskominfo Provinsi Papua.

“Kami optimislah di tahun ini tentunya nilai yang lebih baik, peringkat itu kan bagian dari kinerja kepada publik. Jadi sebenarnya, bukan tujuan utama kami tetapi bagaimana kami bisa melaksanakan amanat dari UU Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri. Memang penilain itu perlu, tetapi yang utama bagi kami adalah kami melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” terang Jeri.

Baca Juga :  Ibu-Ibu Korban Bencana Harus Kuat

 Sementara itu, Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai mengaku sangat mengapresiasi pimpinan badan publik yang memiliki komitmen tinggi mengisi dan mengembalikan kuesioner penilaian diri dalam Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 ini.

“Kami menyambut baik, sebab ini badan publik pemerintah berkunjung dan mengembalikan kuesioner sesuai waktu. Kegiatan Monev ini merupakan program tahunan KI Papua dalam mengukur implementasi atau penerapan keterbukaan informasi publik di badan publik,”  pungkasnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto memimpin langsung pengembalian lembar kuesioner penilaian diri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev kepada Komisi Informasi Provinsi Papua, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua.

Dikatakan Jeri, sebagai kewajiban pihaknya sebagai badan publik di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua, khususnya Diskominfo untuk mengikuti Monev sebagai kepatuhan badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Papua. Dengan harapan apa yang dilakukan  sebagai bentuk transparansi kepada publik, sebab semuanya ada di website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Juga bagi masyarakat meminta informasi dengan ketentuan yang ada, kami juga ada desk di tempat kami yang disiapkan,” jelas Jeri yang datang ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua bersama sejumlah stafnya.

Baca Juga :  Pemprov Aceh Pelajari Program Bangga Papua

Jeri berharap kedepan seluruh PPID badan publik yang ada di pemerintahan Provinsi Papua juga bisa berpartisipasi aktif untuk mengikuti kegiatan Monev ini. Sehingga amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU Keterbukaan Informasi Publik) bagi kami, khususnya yang ada di pemerintah Provinsi Papua kita melaksanakannya untuk Papua yang lebih baik.

 Sebagaimana pada Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021 sebelumnya, Diskominfo Provinsi Papua raih kategori Badan Publik Informatif, sehingga Jeri berharap akan mempertahankan predikat itu. Alasannya, hal itu merupakan salah satu mekanisme kerja mereka di Diskominfo Provinsi Papua.

“Kami optimislah di tahun ini tentunya nilai yang lebih baik, peringkat itu kan bagian dari kinerja kepada publik. Jadi sebenarnya, bukan tujuan utama kami tetapi bagaimana kami bisa melaksanakan amanat dari UU Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri. Memang penilain itu perlu, tetapi yang utama bagi kami adalah kami melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” terang Jeri.

Baca Juga :  Kebijakan LE yang Dinilai untuk Menyelamatkan orang Papua

 Sementara itu, Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai mengaku sangat mengapresiasi pimpinan badan publik yang memiliki komitmen tinggi mengisi dan mengembalikan kuesioner penilaian diri dalam Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 ini.

“Kami menyambut baik, sebab ini badan publik pemerintah berkunjung dan mengembalikan kuesioner sesuai waktu. Kegiatan Monev ini merupakan program tahunan KI Papua dalam mengukur implementasi atau penerapan keterbukaan informasi publik di badan publik,”  pungkasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya