Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemprov Terus Dorong Pengembangan ASN

Hery Dosinaen, SIP, MKP.,( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Untuk Maksimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

JAYAPURA- Dalam mendorong maksimalnya penyelenggaraan pemerintahan, baik pembangunan daerah maupun pelayanan kemasyarakatan, tentunya tidak lepas  dari peran Aparatur Sipil Negara (ASN).

 Dalam kaitannya dengan hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP, MKP., pun mengakui bahwa pengembangan karir ASN telah dilakukan di Pemprov Papua, termasuk dengan penugasan ASN pada instansi pemerintah maupun instansi luar pemerintah, di luar instansi induknya bekerja, seperti halnya ASN Dinas PUPR yang didorong ke balai-balai Kementerian PUPR.

“Ini sudah kami lakukan selama ini, di mana mereka terekrut dari ASN yang ada di pemerintah daerah. Namun, didorong seperti ke balai jalan, balai sungai, dan lain sebagainya, hingga nanti akan kembali lagi, tergantung kebutuhan,” terang Hery Dosinaen, SIP, MKP., menjawab Cenderawasih Pos, Sabtu (13/4) lalu.

Baca Juga :  Peran KAPP Perkuat Ekonomi Papua

 Hal ini searah dengan yang disebutkan Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB, Aba Subagja, yang mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 35/2018, hal ini terkait Penugasan Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Ini  memberikan kepastian bagi ASN yang ditugaskan di luar instansi induknya.

“Jadi, PNS yang ditugaskan harus tetap terjamin kariernya hingga yang bersangkutan kembali ke instansi asal,” ujar Aba Subagja.

 Lebih lanjut, Subagja mengungkapkan, sistem karier ASN yang sesungguhnya dibangun melalui sistem merit, yang di dalamnya terdapat dua hal penting. Pertama, terkait dengan indeks profesionalisme ASN, dan kedua terkait dengan sistemnya. 

Baca Juga :  PAN Nyatakan Cabut Laporan di Bawaslu    

 “Kita tidak bisa lagi menempatkan orang hanya sesuai dengan prosedur saja. Tetapi harus lebih berdasarkan pada kompetensi dan menempatkan orang yang tepat sehingga tidak bertentangan dengan sistem merit,” tambahnya lagi. (gr/ary)

Hery Dosinaen, SIP, MKP.,( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Untuk Maksimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

JAYAPURA- Dalam mendorong maksimalnya penyelenggaraan pemerintahan, baik pembangunan daerah maupun pelayanan kemasyarakatan, tentunya tidak lepas  dari peran Aparatur Sipil Negara (ASN).

 Dalam kaitannya dengan hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP, MKP., pun mengakui bahwa pengembangan karir ASN telah dilakukan di Pemprov Papua, termasuk dengan penugasan ASN pada instansi pemerintah maupun instansi luar pemerintah, di luar instansi induknya bekerja, seperti halnya ASN Dinas PUPR yang didorong ke balai-balai Kementerian PUPR.

“Ini sudah kami lakukan selama ini, di mana mereka terekrut dari ASN yang ada di pemerintah daerah. Namun, didorong seperti ke balai jalan, balai sungai, dan lain sebagainya, hingga nanti akan kembali lagi, tergantung kebutuhan,” terang Hery Dosinaen, SIP, MKP., menjawab Cenderawasih Pos, Sabtu (13/4) lalu.

Baca Juga :  Peran KAPP Perkuat Ekonomi Papua

 Hal ini searah dengan yang disebutkan Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB, Aba Subagja, yang mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 35/2018, hal ini terkait Penugasan Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Ini  memberikan kepastian bagi ASN yang ditugaskan di luar instansi induknya.

“Jadi, PNS yang ditugaskan harus tetap terjamin kariernya hingga yang bersangkutan kembali ke instansi asal,” ujar Aba Subagja.

 Lebih lanjut, Subagja mengungkapkan, sistem karier ASN yang sesungguhnya dibangun melalui sistem merit, yang di dalamnya terdapat dua hal penting. Pertama, terkait dengan indeks profesionalisme ASN, dan kedua terkait dengan sistemnya. 

Baca Juga :  Berikan Bantuan untuk Pemilik Keramba

 “Kita tidak bisa lagi menempatkan orang hanya sesuai dengan prosedur saja. Tetapi harus lebih berdasarkan pada kompetensi dan menempatkan orang yang tepat sehingga tidak bertentangan dengan sistem merit,” tambahnya lagi. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya