Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Implementasi e-Goverment, Pemprov PB MoU dengan Pemprov Papua

Penandatangan MoU dukungan implementasi eGovernment, serta penyerahan souce code e-PPR dan e-PPA antara Pemprov Papua dan Pemprov Papua Barat di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Rabu (3/7) kemarin. ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Sebagaimana rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi Papua tentang e-Goverment, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Rabu (3/7) kemarin. Tujuannya, Pemerintah Provinsi Papua memberikan dukungan dalam implementasi e-Government terhadap Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat belajar tentang implementasi dari aplikasi e-Government, seperti halnya e-Musrembang, e-Perencanaan, dan e-Anggaran yang telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP, MKP., usai MoU dilakukan, Rabu (3/7) kemarin.

Dengan MoU yang telah disepakati bersama, maka, sebagaimana arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Sekda Dosinaen menyebutkan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua siap memberikan asistensi terkait bagaimana penerapan e-Government dalam aplikasi terhadap Pemprov Papua Barat.

“Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) siap bergandengan tangan dan saling sharing (berbagi, red). Mari kita sama-sama satukan tangan dan hati dalam implementasi e-Government melalui aplikasi, yang mana didukung dengan regulasi yang dipersiapkan kita semua,” tambahnya.

Di kesempatan serupa, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Drs. Nataniel Mandacan, membeberkan bahwa Pemprov Papua dipilih untuk menjalin kerja sama dalam implementasi e-Government adalah sesuai dengan arahan KPK.

Baca Juga :  Tingkat Efektivitas Vaksin Sinovac Capai  63,5 Persen

“Ini arahan dari KPK yang memberikan rekomendasi Pemprov Papua, setelah kami melalukan studi banding ke beberapa daerah di Indonesia. Di sisi lain, Papua ini jaraknya dekat dari Papua Barat, sehingga lebih efisien, baik dari segi biaya sampai dengan koordinasi yang lebih mudah,” terang Sekretaris Daerah Papua Barat, Drs. Nataniel Mandacan.

Kata Sekda Mandacan, Pemprov Papua Barat membutuhkan dukungan dari Pemprov Papua dalam implementasi e-Government di daerahnya. “Dalam tahap pelaksanaan,  MoU ini akan terbreakdown lagi di OPD teknis terkait. Kami mohon dukungan dari Sekda Papua dan para Asisten, serta Kepala OPD teknis terkait untuk bekerja sama, mendukung kami sehingga program ini bisa jalan di Papua Barat sebagaimana berjalan di Papua,” tambahnya.

Untuk SDM pengelola e-Government, Sekda Mandacan menyebutkan hal itu telah disiapkan melalui OPD terkait. Namun, kalau memang kurang, diharapkan pula dukungan dari pada Pemprov Papua. “Sementara untuk teknis di awal berjalan ini, akan ada dukungan dari Pemprov Papua melalui pemasangan aplikasi e-Government. Koordinasi akan terus dilakukan, terlebih kala terdapat kendala,” pungkasnya. (gr/wen)

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP., MKP., bahwa jikalau undang-undang tersebut dikoorelasikan dengan kondisi objektif dan dinamika pemerintahan, serta kearifan lokal di tanah Papua, maka undang-undang tersebut dinilai tak mempunyai kekuatan lagi.

Baca Juga :  Tahun 2022, Pemprov Papua Fokus Pemulihan Ekonomi

“Apalagi tahun 2021 sudah harus berakhir. Makanya, kami juga butuh partisipasi aktif melalui saran konstruktif dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bagaimana ke depannya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP., MKP., Rabu (3/7) kemarin.

Bukan apa, sebab, lanjut Sekda Dosinaen, Gubernur Papua telah berupaya merevisi UU Otsus sejak 2013, namun karena adanya paranoid politik yang melekat di tubuh pemerintah pusat, sehingga perjuangan untuk merevisi secara total UU Otsus menjadi pudar.

“Padahal, ada banyak hal yang kami lihat dan kaji, sehingga adanya konklusi bahwa UU Otsus perlu direvisi. Saat ini, kementerian lembaga terkait merasa gerah dan gelisa terkait berakhirnya Otsus ini,” tambahnya.

Oleh sebab itu, dengan pembahasan yang telah dilakukan bersama Pemprov Papua Barat, LIPI, dan KPK, outputnya adalah dengan MoU untuk merevisi dan mengemas secara total UU Otsus, yang mana akan juga melibatkan kementerian lembaga, serta stakeholder terkait lainnya. “Artinya, harus ada grand design yang menjadi referensi kita dalam penyelenggaraan Otsus nantinya,” pungkasnya. (gr/wen)

Penandatangan MoU dukungan implementasi eGovernment, serta penyerahan souce code e-PPR dan e-PPA antara Pemprov Papua dan Pemprov Papua Barat di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Rabu (3/7) kemarin. ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Sebagaimana rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi Papua tentang e-Goverment, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Rabu (3/7) kemarin. Tujuannya, Pemerintah Provinsi Papua memberikan dukungan dalam implementasi e-Government terhadap Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat belajar tentang implementasi dari aplikasi e-Government, seperti halnya e-Musrembang, e-Perencanaan, dan e-Anggaran yang telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP, MKP., usai MoU dilakukan, Rabu (3/7) kemarin.

Dengan MoU yang telah disepakati bersama, maka, sebagaimana arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Sekda Dosinaen menyebutkan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua siap memberikan asistensi terkait bagaimana penerapan e-Government dalam aplikasi terhadap Pemprov Papua Barat.

“Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) siap bergandengan tangan dan saling sharing (berbagi, red). Mari kita sama-sama satukan tangan dan hati dalam implementasi e-Government melalui aplikasi, yang mana didukung dengan regulasi yang dipersiapkan kita semua,” tambahnya.

Di kesempatan serupa, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Drs. Nataniel Mandacan, membeberkan bahwa Pemprov Papua dipilih untuk menjalin kerja sama dalam implementasi e-Government adalah sesuai dengan arahan KPK.

Baca Juga :  Anggaran Pilkada 11 Kabupaten di Atas 75 Persen

“Ini arahan dari KPK yang memberikan rekomendasi Pemprov Papua, setelah kami melalukan studi banding ke beberapa daerah di Indonesia. Di sisi lain, Papua ini jaraknya dekat dari Papua Barat, sehingga lebih efisien, baik dari segi biaya sampai dengan koordinasi yang lebih mudah,” terang Sekretaris Daerah Papua Barat, Drs. Nataniel Mandacan.

Kata Sekda Mandacan, Pemprov Papua Barat membutuhkan dukungan dari Pemprov Papua dalam implementasi e-Government di daerahnya. “Dalam tahap pelaksanaan,  MoU ini akan terbreakdown lagi di OPD teknis terkait. Kami mohon dukungan dari Sekda Papua dan para Asisten, serta Kepala OPD teknis terkait untuk bekerja sama, mendukung kami sehingga program ini bisa jalan di Papua Barat sebagaimana berjalan di Papua,” tambahnya.

Untuk SDM pengelola e-Government, Sekda Mandacan menyebutkan hal itu telah disiapkan melalui OPD terkait. Namun, kalau memang kurang, diharapkan pula dukungan dari pada Pemprov Papua. “Sementara untuk teknis di awal berjalan ini, akan ada dukungan dari Pemprov Papua melalui pemasangan aplikasi e-Government. Koordinasi akan terus dilakukan, terlebih kala terdapat kendala,” pungkasnya. (gr/wen)

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP., MKP., bahwa jikalau undang-undang tersebut dikoorelasikan dengan kondisi objektif dan dinamika pemerintahan, serta kearifan lokal di tanah Papua, maka undang-undang tersebut dinilai tak mempunyai kekuatan lagi.

Baca Juga :  Tahun 2022, Pemprov Papua Fokus Pemulihan Ekonomi

“Apalagi tahun 2021 sudah harus berakhir. Makanya, kami juga butuh partisipasi aktif melalui saran konstruktif dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bagaimana ke depannya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP., MKP., Rabu (3/7) kemarin.

Bukan apa, sebab, lanjut Sekda Dosinaen, Gubernur Papua telah berupaya merevisi UU Otsus sejak 2013, namun karena adanya paranoid politik yang melekat di tubuh pemerintah pusat, sehingga perjuangan untuk merevisi secara total UU Otsus menjadi pudar.

“Padahal, ada banyak hal yang kami lihat dan kaji, sehingga adanya konklusi bahwa UU Otsus perlu direvisi. Saat ini, kementerian lembaga terkait merasa gerah dan gelisa terkait berakhirnya Otsus ini,” tambahnya.

Oleh sebab itu, dengan pembahasan yang telah dilakukan bersama Pemprov Papua Barat, LIPI, dan KPK, outputnya adalah dengan MoU untuk merevisi dan mengemas secara total UU Otsus, yang mana akan juga melibatkan kementerian lembaga, serta stakeholder terkait lainnya. “Artinya, harus ada grand design yang menjadi referensi kita dalam penyelenggaraan Otsus nantinya,” pungkasnya. (gr/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya