Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemberian THR Idul Fitri Harus Uang Tunai

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengimbau seluruh perusahan yang ada di bumi Papua agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah tidak dalam bentuk parcel atau barang, namun harus berupa uang tunai.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Suzana Wanggai mengatakan juga mengigatkan agar pembayaran THR tidak boleh dicicil. Semua harus sesuai dengan ketentuan yang ada yakni pembayaran harus berupa uang tunai.

“Pembayaran THR sendiri wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dimana sesuai dengan arahan dari Menteri Tenaga Kerja. Kami meminta agar perusahan dapat memperhatikan hal tersebut dalam rangka mensejahterakan pekerja untuk merayakan idulfitri bersama keluarga dengan bahagia” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Papua Berencana Menggelar Pasar Murah

Dijelaskan, apalagi pembayaran THR mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomo 6 tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

“Pemberian THR untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Idul Fitri 1444 hijriah, sehingga sudah seharusnya diberikan yang menjadi hak-hak mereka,” terangnya.

Lanjutnya, kepada para pekerja yang merasa belum dibayarkan, mendapatkan potongan dan pemberian dalam bentuk barang segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja baik yang ada di Kabupaten kota serta provinsi agar segerah ditindak lanjuti. (fia/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengimbau seluruh perusahan yang ada di bumi Papua agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah tidak dalam bentuk parcel atau barang, namun harus berupa uang tunai.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Suzana Wanggai mengatakan juga mengigatkan agar pembayaran THR tidak boleh dicicil. Semua harus sesuai dengan ketentuan yang ada yakni pembayaran harus berupa uang tunai.

“Pembayaran THR sendiri wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dimana sesuai dengan arahan dari Menteri Tenaga Kerja. Kami meminta agar perusahan dapat memperhatikan hal tersebut dalam rangka mensejahterakan pekerja untuk merayakan idulfitri bersama keluarga dengan bahagia” terangnya.

Baca Juga :  Begini Caranya Jika Ingin Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Dijelaskan, apalagi pembayaran THR mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomo 6 tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

“Pemberian THR untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Idul Fitri 1444 hijriah, sehingga sudah seharusnya diberikan yang menjadi hak-hak mereka,” terangnya.

Lanjutnya, kepada para pekerja yang merasa belum dibayarkan, mendapatkan potongan dan pemberian dalam bentuk barang segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja baik yang ada di Kabupaten kota serta provinsi agar segerah ditindak lanjuti. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya