Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

KI Papua Serahkan Laporan Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan IBP

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Derek Hegemur melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi Provinsi Papua dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama terkait penyerahan laporan hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik (IBP) se-Provinsi Papua tahun 2022 lalu.

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor sementara Gubernur Papua di Angkasa, Kota Jayapura, Papua, Kamis, (30/3) yang dihadiri juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo dan Kepala Biro Umum dan Protokol Provinsi Papua, Elpius Hugi.

Baca Juga :  Sambut PON, Pekerjaan Fisik Pembangunan Dikeroyok

Sedangkan Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) diwakili Ketua KI Papua Wilhelmus Pigai, Wakil Ketua KI Papua Andriani Waly, Anggota KI Papua Joel Betuel Agaki Wanda dan Anggota KI Papua Syamsuddin Levi, serta Staf Ahli KI Papua Christy Sudarmo.

Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, selain memberikan laporan hasil monev terhadap badan publik ke Plh Sekda Papua Derek Hegemur, tim KI Papua juga memberikan laporan hasil kerja selama tahun 2022.

“Kami sekaligus membicarakan terkait kondisi situasi pengelolaan layanan publik di KI Papua, yang tetap eksis dan siap melayani masyarakat dalam pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik,” jelasnya.

Sementara itu, Joel Betuel Agaki Wanda mengatakan, Undang-undang ini mengamanatkan di KI Papua bertanggungjawab langsung kepada gubernur.

Baca Juga :  Tokoh Gereja Minta Kasus Mutilasi Diproses Secara Terbuka

“Sehingga memberikan laporan hasil monev dan kegiatan kami kepada gubernur dan juga kepada DPR Papua,” pungkasnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Derek Hegemur melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi Provinsi Papua dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama terkait penyerahan laporan hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik (IBP) se-Provinsi Papua tahun 2022 lalu.

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor sementara Gubernur Papua di Angkasa, Kota Jayapura, Papua, Kamis, (30/3) yang dihadiri juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo dan Kepala Biro Umum dan Protokol Provinsi Papua, Elpius Hugi.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pemilu Diprioritaskan yang Terjauh

Sedangkan Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) diwakili Ketua KI Papua Wilhelmus Pigai, Wakil Ketua KI Papua Andriani Waly, Anggota KI Papua Joel Betuel Agaki Wanda dan Anggota KI Papua Syamsuddin Levi, serta Staf Ahli KI Papua Christy Sudarmo.

Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, selain memberikan laporan hasil monev terhadap badan publik ke Plh Sekda Papua Derek Hegemur, tim KI Papua juga memberikan laporan hasil kerja selama tahun 2022.

“Kami sekaligus membicarakan terkait kondisi situasi pengelolaan layanan publik di KI Papua, yang tetap eksis dan siap melayani masyarakat dalam pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik,” jelasnya.

Sementara itu, Joel Betuel Agaki Wanda mengatakan, Undang-undang ini mengamanatkan di KI Papua bertanggungjawab langsung kepada gubernur.

Baca Juga :  Dua Distrik di Kab. Puncak Dilanda Kelaparan

“Sehingga memberikan laporan hasil monev dan kegiatan kami kepada gubernur dan juga kepada DPR Papua,” pungkasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya