Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Stop Pajang Bunga Plastik di Kantor

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM (kanan) bersama Ketua DPD Perhimpunan Anggrek Indonesia Provinsi Papua, Ny. Yolanda Tinal, SE., (kiri) di Lomba Anggrek di Swissbel Hotel Jayapura, Kamis (14/3).(FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua mengimbau seluruh pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk tidak lagi membeli dan memajang bunga plastik di kantornya. Sebaliknya, setiap kantor pemerintahan, mulai dari kantor bupati dan wali kota hingga kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus membeli dan memajang bunga hidup.

 Hal ini disampaikan langsung Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM., bahwa salah satu bunga hidup yang bisa dibeli dan dipajang ialah Anggrek. 

 “Kantor Pemerintahan Provinsi Papua atau Kantor Gubernur itu sudah mulai memajang bunga hidup, sekalipun belum spesifik bunga Anggrek. Namun, ini yang harus diperhatikan, jangan sampai pemerintah mengeluarkan anggaran untuk membeli dan memajang bunga plastik di kantornya,” jelas Klemen Tinal, SE., MM., kepada wartawan, Kamis (14/3) lalu.

Baca Juga :  Lumat Kaledonia Baru dengan 10 Gol Tanpa Balas, Nyaris Samai Rekor Spanyol 1997

Sebaliknya, harus membeli bunga hidup dan dipajang di kantor, salah satunya Anggrek. Sebab, kala dipajang di ruang-ruang kantor maupun lobi kantor, bunga Anggrek BISA dinikmati masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayan kemasyarakatan.

“Bahkan, selain memperindah suasana dan menyegarkan udara di kantor, kita pun memperdayakan petani Anggrek, meningkatkan perekonomian daerah di bidang perkebunan, hingga memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan potensi sumber daya alam dari tanah kita sendiri,” tambahnya.(gr/ary)

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM (kanan) bersama Ketua DPD Perhimpunan Anggrek Indonesia Provinsi Papua, Ny. Yolanda Tinal, SE., (kiri) di Lomba Anggrek di Swissbel Hotel Jayapura, Kamis (14/3).(FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua mengimbau seluruh pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk tidak lagi membeli dan memajang bunga plastik di kantornya. Sebaliknya, setiap kantor pemerintahan, mulai dari kantor bupati dan wali kota hingga kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus membeli dan memajang bunga hidup.

 Hal ini disampaikan langsung Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM., bahwa salah satu bunga hidup yang bisa dibeli dan dipajang ialah Anggrek. 

 “Kantor Pemerintahan Provinsi Papua atau Kantor Gubernur itu sudah mulai memajang bunga hidup, sekalipun belum spesifik bunga Anggrek. Namun, ini yang harus diperhatikan, jangan sampai pemerintah mengeluarkan anggaran untuk membeli dan memajang bunga plastik di kantornya,” jelas Klemen Tinal, SE., MM., kepada wartawan, Kamis (14/3) lalu.

Baca Juga :  Lumat Kaledonia Baru dengan 10 Gol Tanpa Balas, Nyaris Samai Rekor Spanyol 1997

Sebaliknya, harus membeli bunga hidup dan dipajang di kantor, salah satunya Anggrek. Sebab, kala dipajang di ruang-ruang kantor maupun lobi kantor, bunga Anggrek BISA dinikmati masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayan kemasyarakatan.

“Bahkan, selain memperindah suasana dan menyegarkan udara di kantor, kita pun memperdayakan petani Anggrek, meningkatkan perekonomian daerah di bidang perkebunan, hingga memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan potensi sumber daya alam dari tanah kita sendiri,” tambahnya.(gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya