Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Keterbukaan Informasi di Lingkungan Provinsi Papua Belum Maksimal

JAYAPURA – Komisi Informasi Provinsi Papua menilai  keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.

 Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan yang telah dilakukan pihaknya, mencatat bahwa keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.

 Hal ini dikarenakan baru terjadi perampingan pada struktur kelembagaan pemerintahan. ‘’Memang struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Provinsi Papua sudah dilakukan, termasuk penetapan daftar informasi public maupun daftar informasi yang dikecualikan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/9).

 Akan tetapi karena baru terjadi perampingan, dengan struktur lebih diperkecil lagi, maka pihaknya berharap PPID di tingkat Provinsi Papua segera ditetapkan. Dengan demikian keterbukaan informasi public kepada masyarakat dapat lebih transparan dan lebih akuran. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 dan juga peraturan kementerian bahwa keterbukaan informasi public sangat penting.(ana/ary)

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Segera Umumkan 5 Kareteker Kepala Daerah

JAYAPURA – Komisi Informasi Provinsi Papua menilai  keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.

 Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan yang telah dilakukan pihaknya, mencatat bahwa keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.

 Hal ini dikarenakan baru terjadi perampingan pada struktur kelembagaan pemerintahan. ‘’Memang struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Provinsi Papua sudah dilakukan, termasuk penetapan daftar informasi public maupun daftar informasi yang dikecualikan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/9).

 Akan tetapi karena baru terjadi perampingan, dengan struktur lebih diperkecil lagi, maka pihaknya berharap PPID di tingkat Provinsi Papua segera ditetapkan. Dengan demikian keterbukaan informasi public kepada masyarakat dapat lebih transparan dan lebih akuran. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 dan juga peraturan kementerian bahwa keterbukaan informasi public sangat penting.(ana/ary)

Baca Juga :  Disperindag Lakukan Survei Pasar Antisipasi Kelangkahan Migor

Berita Terbaru

Artikel Lainnya