Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Masyarakat Diharapkan Manfaatkan Pemberlakuan Relaksasi PKB

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Hal ini berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Setiyo Wahyudi mengajak warga untuk memanfaatkan relaksasi tersebut. Sebab, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda namun cukup membayar pokoknya saja.

“Selain mengejar pemasukan PAD, pemberlakuan relaksasi tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh kepedulian Gubernur Papua yang lewat kebijakannya ingin meringankan beban masyarakat yang dalam dua tahun terakhir dihantam Covid-19,” Terang Setiyo di Jayapura, Jumat (5/8).

Baca Juga :  Wagub Inisiasi Pembentukan 3 Satgas Tangani Aset Pemprov

Ia berharap lewat pemutihan denda pajak tersebut, warga Papua dapat didorong untuk melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Harapannya dengan relaksasi ini, membantu saudara kita. Memag kebijakan sperti ini sudah sering dilakukan. Tapi sebenarnya yang lalu konsepnya berbeda dengan tahun sekarang. Kalau yang lalu untuk mendorong tingkat kemampuan bayar, sekarang selain kemampuan bayar kita juga dilandasi situasi Covid,” Terangnya.

“Secara nasional perekonomian juga sedang didorong bertumbuh, tetapi bagaimana masyarakat juga yang dalam hal membayar pajak ini perlu dibantu lagi,”Sambungnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Hal ini berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Setiyo Wahyudi mengajak warga untuk memanfaatkan relaksasi tersebut. Sebab, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda namun cukup membayar pokoknya saja.

“Selain mengejar pemasukan PAD, pemberlakuan relaksasi tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh kepedulian Gubernur Papua yang lewat kebijakannya ingin meringankan beban masyarakat yang dalam dua tahun terakhir dihantam Covid-19,” Terang Setiyo di Jayapura, Jumat (5/8).

Baca Juga :  Wagub Inisiasi Pembentukan 3 Satgas Tangani Aset Pemprov

Ia berharap lewat pemutihan denda pajak tersebut, warga Papua dapat didorong untuk melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Harapannya dengan relaksasi ini, membantu saudara kita. Memag kebijakan sperti ini sudah sering dilakukan. Tapi sebenarnya yang lalu konsepnya berbeda dengan tahun sekarang. Kalau yang lalu untuk mendorong tingkat kemampuan bayar, sekarang selain kemampuan bayar kita juga dilandasi situasi Covid,” Terangnya.

“Secara nasional perekonomian juga sedang didorong bertumbuh, tetapi bagaimana masyarakat juga yang dalam hal membayar pajak ini perlu dibantu lagi,”Sambungnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya