Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Tiga Distrik Zona Merah,  3 Distrik Zona Kuning

Masyarakat Diminta Tetap Taat Prokes

SENTANI- Penyebaran virus Covid- 19 akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan.  Jika sebelumnya hanya 2 distrik yang zona merah penyebaran Covid-19. Ada lagi penambahan 1 distrik yaitu Distrik Nimbokrang yang masuk menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Kategori zona merah ini diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki tingkat temuan kasus penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi dari wilayah lainnya.

“Ada 3 distrik di Kabupaten Jayapura yang sudah masuk zona merah penyebaran Covid- 19. Ada Distrik Sentani,  Waibu, Nimbokrang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura,  Khairul Lie sebagaimana dikutip dari rilis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura,  Sabtu (12/2) malam.

Baca Juga :  Vaksin Covid 19 untuk Anak Sangat Penting

Sementara itu ada 3 distrik lainnya juga yang masuk zona kuning penyebaran Covid-19 yaitu Distrik Kemtuk Gresi,  Distrik Sentani Barat dan Distrik Sentani Timur.

Lanjutnya, 3 distrik yang kini sudah masuk zona merah penyebaran covid-19 itu jumlah kasus yang ditemukan bervariasi.  Distrik Nimbokrang, jumlah kasus baru yang ditemukan di wilayah itu sebanyak 11 kasus,  Distrik Sentani Kota ada 21 orang penambahan kasus baru dan Distrik Waibu ada tambahan 20 kasus baru.

Hingga saat ini secara komulatif jumlah pasien yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Jayapura sudah mencapai 3396 orang.  Saat ini ada sekitar 280 pasien baru yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Jayapura.  Dari jumlah tersebut,  sebanyak 25% nya dirawat inap.”Hari Sabtu itu ada 60 orang baru yang  terkonfirmasi terpapar Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Covid-19 Menurun, PLBN Skow Akan Dibuka Kembali

Pihaknya berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Baik di kantor maupun di tempat keramaian lainnya. Selain itu,  masyarakat juga diminta untuk tetap mengikuti program vaksin Covid-19 yang saat ini terus digalakkan oleh pemerintah.

“Penerapan protokol kesehatan yang ketat dan juga mendapatkan pelayanan pasien covid 19 sebagai langkah dan upaya pemerintah mencegah dan membatasi penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat,” ujarnya. (roy/ary)

Masyarakat Diminta Tetap Taat Prokes

SENTANI- Penyebaran virus Covid- 19 akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan.  Jika sebelumnya hanya 2 distrik yang zona merah penyebaran Covid-19. Ada lagi penambahan 1 distrik yaitu Distrik Nimbokrang yang masuk menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Kategori zona merah ini diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki tingkat temuan kasus penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi dari wilayah lainnya.

“Ada 3 distrik di Kabupaten Jayapura yang sudah masuk zona merah penyebaran Covid- 19. Ada Distrik Sentani,  Waibu, Nimbokrang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura,  Khairul Lie sebagaimana dikutip dari rilis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura,  Sabtu (12/2) malam.

Baca Juga :  Stok Vaksin dari NTB Tiba di Kantor Dinkes Papua

Sementara itu ada 3 distrik lainnya juga yang masuk zona kuning penyebaran Covid-19 yaitu Distrik Kemtuk Gresi,  Distrik Sentani Barat dan Distrik Sentani Timur.

Lanjutnya, 3 distrik yang kini sudah masuk zona merah penyebaran covid-19 itu jumlah kasus yang ditemukan bervariasi.  Distrik Nimbokrang, jumlah kasus baru yang ditemukan di wilayah itu sebanyak 11 kasus,  Distrik Sentani Kota ada 21 orang penambahan kasus baru dan Distrik Waibu ada tambahan 20 kasus baru.

Hingga saat ini secara komulatif jumlah pasien yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Jayapura sudah mencapai 3396 orang.  Saat ini ada sekitar 280 pasien baru yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Jayapura.  Dari jumlah tersebut,  sebanyak 25% nya dirawat inap.”Hari Sabtu itu ada 60 orang baru yang  terkonfirmasi terpapar Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Tapal Batas Kab. Jayapura-Yalimo  Masih Bermasalah

Pihaknya berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Baik di kantor maupun di tempat keramaian lainnya. Selain itu,  masyarakat juga diminta untuk tetap mengikuti program vaksin Covid-19 yang saat ini terus digalakkan oleh pemerintah.

“Penerapan protokol kesehatan yang ketat dan juga mendapatkan pelayanan pasien covid 19 sebagai langkah dan upaya pemerintah mencegah dan membatasi penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat,” ujarnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya