Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Masyarakat Diminta Mau Vaksin

JAYAPURA – Cakupan imunisasi Covid-19Papua dosis III sebanyak 2,72 persan atau , dosis II 24,14 persen dan dosis I sebanyak 32,66 persen dan angka ini tentu belum memenuhi target nasional sehingga masyarakat diminta mau melakukan vaksin di tempat-tempat fasilitas kesehatan yang telah disediakan.

Dari data yang ada, cakupan imunisasi Covid-19 regional Papua Pegunungan Tengah yang cakupan imunisasinya paling rendah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum, M.Kes berharap meningkatnya kesadaran warga untuk mau melakukan vaksinasi.

“Kami harap masyarakat punya kesadaran untuk mau melakukan vaksinasi dengan mendatangi gerai gerai vaksin,” ucapnya.

Dr Aaron juga berharap Covid-19 segera berakhir dan masyarakat bisa berkegiatan bebas tanpa perlu cemas. Namun saat ini dirinya memastikan bahwa Pandemi masih ada sehingga masyarakat harus patuh dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Papua dan juga Pemda setempat.(fia/gin)

Baca Juga :  Meski Akhir Tahun, Vaksinasi Terus Dikebut

JAYAPURA – Cakupan imunisasi Covid-19Papua dosis III sebanyak 2,72 persan atau , dosis II 24,14 persen dan dosis I sebanyak 32,66 persen dan angka ini tentu belum memenuhi target nasional sehingga masyarakat diminta mau melakukan vaksin di tempat-tempat fasilitas kesehatan yang telah disediakan.

Dari data yang ada, cakupan imunisasi Covid-19 regional Papua Pegunungan Tengah yang cakupan imunisasinya paling rendah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum, M.Kes berharap meningkatnya kesadaran warga untuk mau melakukan vaksinasi.

“Kami harap masyarakat punya kesadaran untuk mau melakukan vaksinasi dengan mendatangi gerai gerai vaksin,” ucapnya.

Dr Aaron juga berharap Covid-19 segera berakhir dan masyarakat bisa berkegiatan bebas tanpa perlu cemas. Namun saat ini dirinya memastikan bahwa Pandemi masih ada sehingga masyarakat harus patuh dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Papua dan juga Pemda setempat.(fia/gin)

Baca Juga :  10 Anggota Lanud Silas Papare Terpapar Covid-19

Berita Terbaru

Artikel Lainnya