Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Maju-Mundur Revisi PKPU Pencapresan, Ketua KPU RI Bantah Berkunjung ke Istana

JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali memperlihatkan sikap tidak konsisten. Yakni, soal tindak lanjut aturan batas usia capres/cawapres setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, KPU RI memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden/Wapres.

Sikap KPU tersebut merupakan kali kedua. Awalnya, 16 Oktober 2023, KPU menyampaikan akan merevisi PKPU 19/2023. Namun, berselang dua hari kemudian (18/10), sikap itu berubah.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut hanya mengeluarkan surat dinas yang ditujukan ke parpol. Dalihnya, diktum dan putusan MK sudah jelas dan bisa dijadikan landasan.

Eh, kemarin (25/10) tiba-tiba Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sikap berbeda lagi. Dia tidak menampik, jajarannya akan merevisi PKPU 19/2023.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Tokoh Palembang, Ganjar Berjanji Berikan Kepastian Hukum

Ditanya soal alasannya, Hasyim berkelit bahwa surat dinas yang sebelumnya diterbitkan itu hanya tahap awal. Revisi PKPU akan tetap dilaksanakan. ’’Itu kan bertahap, surat dulu,’’ ujarnya.

Di balik sikap tersebut, beredar desas-desus bahwa Hasyim sempat berkunjung ke Istana Negara pada Senin (23/10). Nah, kabar itu pun memunculkan spekulasi seputar pilpres pasca putusan MK.

JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali memperlihatkan sikap tidak konsisten. Yakni, soal tindak lanjut aturan batas usia capres/cawapres setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, KPU RI memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden/Wapres.

Sikap KPU tersebut merupakan kali kedua. Awalnya, 16 Oktober 2023, KPU menyampaikan akan merevisi PKPU 19/2023. Namun, berselang dua hari kemudian (18/10), sikap itu berubah.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut hanya mengeluarkan surat dinas yang ditujukan ke parpol. Dalihnya, diktum dan putusan MK sudah jelas dan bisa dijadikan landasan.

Eh, kemarin (25/10) tiba-tiba Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sikap berbeda lagi. Dia tidak menampik, jajarannya akan merevisi PKPU 19/2023.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Tokoh Palembang, Ganjar Berjanji Berikan Kepastian Hukum

Ditanya soal alasannya, Hasyim berkelit bahwa surat dinas yang sebelumnya diterbitkan itu hanya tahap awal. Revisi PKPU akan tetap dilaksanakan. ’’Itu kan bertahap, surat dulu,’’ ujarnya.

Di balik sikap tersebut, beredar desas-desus bahwa Hasyim sempat berkunjung ke Istana Negara pada Senin (23/10). Nah, kabar itu pun memunculkan spekulasi seputar pilpres pasca putusan MK.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya