“Sikat gigi tidak akan membatalkan puasa asalkan jangan ditelan. Cuma jika sikat gigi ada odol (pasta gigi) dan sebagainya, maka itu seperti es krim, dan menjadi makruh. Jika tertelan batal nantinya karena itu ada sesuatu (rasa),” ungkap Buya Yahya melanjutkan.
Dari prespektif hukum Islam, sikat gigi di pagi hari dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan (mubah). Namun, setelah masuk waktu sholat Duhur atau setelah terbenamnya matahari dianggap sebagai tindakan yang tidak dianjurkan (makruh).
Menurut Buya Yahya, masalah dalam sikat gigi itu dalam hal tertelan atau tidak. Jika tidak menelan, maka tidak membatalkan puasa. Namun, hendaknya yang berpuasa tetap waspada saat sikat gigi.
Buya Yahya pun menganjurkan seperti yang disebutkan dalam kitab bahwa sikat gigi dan bersih-bersih sebaiknya sebelum imsak, serta setelah itu selesai. Namun, jika melakukan di siang hari, hendaknya waspada atau hati-hati.
Sebenarnya, tidak perlu khawatir dengan bau mulut, sebab Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi” (HR: Bukhari dan Muslim).
Demikian, dengan penjelasan tersebut, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan damai sesuai ajaran Islam, sambil tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan tubuh mereka dengan hati-hati.(*)
SUMBER: JAWAPOS, Sumber: YouTube Al-Bahjah TV