Ia juga menekankan peran pemerintah daerah dan sekolah swasta sangat krusial dalam menjalankan kebijakan ini. Pratikno tak menampik atas keprihatinannya terhadap jutaan anak usia sekolah yang belum mendapatkan akses pendidikan.
“Berdasarkan data Kemendikdasmen, ada 3,9 juta anak tidak bersekolah. Ini bukan sekadar angka, ini adalah wajah masa depan bangsa yang sedang menunggu kesempatan,” jelasnya.
Karena itu, putusan MK ini harus menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk membangun sistem pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas,” ujar Pratikno.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK. Ia menyebut perlunya sinergi antara pusat dan daerah.
“Serta dialog aktif dengan penyelenggara pendidikan swasta agar kebijakan bisa diterapkan secara adil dan merata,” pungkasnya.(*/Jawapos)