Wednesday, January 21, 2026
23.8 C
Jayapura

Kejari Jayapura Kembali Musnahkan Barang Bukti 81 Perkara Inkracht

JAYAPURA– Kejaksaan Negri Jayapura melakukan pemusnahan terhadap barang bukti  dari 81 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan tetap (Inkracht). Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (28/3).

  Kepala Kejaksaan Negri Jayapura Alex Sinuraya SH. MH mengatakan jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari 81 perkara yang telah bermuatan hukum.

“Semua barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air merupakan hasil dari 81 perkara yang telah berkekuatan hukum, artinya proses hukumnya sudah inkracht di pengadilan,” ungkapnya didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jayapura Yosef Simbolon.

  Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa jenis perkara atau tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Adapun jumlah barang bukti lebih banyak diproleh dari kasus narkotika.

Baca Juga :  Gubernur Bakal Jadi Irup Peringatan HUT ke- 77 RI

  “Jadi barang bukti yang dihanguskan ada 48 perkara narkotika jenis ganja dan 2 perkara sabu. Untuk ganja ada 2 kg dan sabu kurang lebih 1 gram,” jelasnya.

  “Sisanya yakni perkara tindak pidana lainnya, baik itu kasus penganiayaan, pencurian dan kasus lainnya yang barang buktinya berkaitan dengan tindak pidana,” tuturnya.

  Ia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sampel yang digunakan untuk proses sidang di pengadilan. Sedangkan barang bukti sisanya sudah dimusnahkan beberapa bulan lalu.

  “Ini adalah pemusnahan kedua yang dilakukan tahun ini. Artinya sebagian besar barang bukti sebelumnya sudah kami musnahkan. Sehingga yang saat ini dimusnahkan merupakan bagian dari sampel yang kita bawa ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga :  Sediakan Wadah Kreasi bagi Anak-anak Dok IX

  Ia menegaskan pihaknya selama ini tidak berlama-lama menyimpan barang bukti. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

  “Selama ini kita tegas terhadap barang bukti. Seperti kasus narkotika, ketika kasus dalam tahap penelitian perkara kita selalu meminta penyidik untuk memusnahkan sebagian barang bukti. Untuk apa? selain tempat penyimpanan khusus barang bukti kita kecil dan tidak ingin adanya penumpukan, tentu kita ingin agar barang bukti ini tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (gin/tri)

JAYAPURA– Kejaksaan Negri Jayapura melakukan pemusnahan terhadap barang bukti  dari 81 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan tetap (Inkracht). Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (28/3).

  Kepala Kejaksaan Negri Jayapura Alex Sinuraya SH. MH mengatakan jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari 81 perkara yang telah bermuatan hukum.

“Semua barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air merupakan hasil dari 81 perkara yang telah berkekuatan hukum, artinya proses hukumnya sudah inkracht di pengadilan,” ungkapnya didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jayapura Yosef Simbolon.

  Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa jenis perkara atau tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Adapun jumlah barang bukti lebih banyak diproleh dari kasus narkotika.

Baca Juga :  Di Atas  Terlihat Indah, di Bawah Jadi Lokasi Pesta Miras dan Disebut Angker

  “Jadi barang bukti yang dihanguskan ada 48 perkara narkotika jenis ganja dan 2 perkara sabu. Untuk ganja ada 2 kg dan sabu kurang lebih 1 gram,” jelasnya.

  “Sisanya yakni perkara tindak pidana lainnya, baik itu kasus penganiayaan, pencurian dan kasus lainnya yang barang buktinya berkaitan dengan tindak pidana,” tuturnya.

  Ia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sampel yang digunakan untuk proses sidang di pengadilan. Sedangkan barang bukti sisanya sudah dimusnahkan beberapa bulan lalu.

  “Ini adalah pemusnahan kedua yang dilakukan tahun ini. Artinya sebagian besar barang bukti sebelumnya sudah kami musnahkan. Sehingga yang saat ini dimusnahkan merupakan bagian dari sampel yang kita bawa ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga :  RUU PPRT Akhirnya Disetujui Masuk Prolegnas Prioritas 2024–2029

  Ia menegaskan pihaknya selama ini tidak berlama-lama menyimpan barang bukti. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

  “Selama ini kita tegas terhadap barang bukti. Seperti kasus narkotika, ketika kasus dalam tahap penelitian perkara kita selalu meminta penyidik untuk memusnahkan sebagian barang bukti. Untuk apa? selain tempat penyimpanan khusus barang bukti kita kecil dan tidak ingin adanya penumpukan, tentu kita ingin agar barang bukti ini tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (gin/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya