Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Janji Independen, Anwar Usman Tolak Mundur

Kepercayaan JR ke MK dinilai akan Turun

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akhirnya angkat bicara terkait rencana pernikahannya dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati. Hakim konstitusi asal Nusa Tenggara Barat itu menegaskan dirinya hanya akan taat pada konstitusi.

Anwar Usman mengatakan, rencana pernikahannya dengan Idayati semata-mata untuk melaksanakan perintah agama. Hal itu juga bagian dari hak asasinya sebagai manusia untuk memiliki pendamping dan menikah yang tidak bisa dilarang.

“Itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A menikah dengan si B,” ujarnya dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, kemarin (27/3).

Dalam konteks negara, lanjut dia, Hak asasi tersebut, juga dijamin dalam konstitusi yang diatur dalam pasal 28d ayat 1 dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Atas dasar itu, Anwar menegaskan tidak akan melepaskan apapun yang sudah menjadi haknya termasuk dalam kaitannya sebagai hakim konstitusi.

Hakim berusia 65 tahun itu menambahkan, meski menikah dengan keluarga Presiden, dia menegaskan untuk tidak menggadaikan independensi dan kredibilitasnya sebagai penjaga konstitusi.

Baca Juga :  Mahfud Klaim Sudah Sesuai Aturan

“Lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi apa sebagai seorang Ketua MK akan berubah? Sampai dunia kiamat, Anwar Usman akan tetap tatap kepada perintah Allah SWT,” tegasnya.

Anwar juga berjanji untuk tidak tunduk pada pihak manapun dan siapapun. “Saya hanya tunduk pada konstitusi, pada Undang-undang Dasar,’ Kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago sepakat jika menikah merupakan perkara pribadi dan jodoh merupakan takdir tuhan. Namun konteks pernikahan ketua MK dan adik Presiden, dia menilai tidak bisa dipandang secata normatif.

“Bernegara tidak hanya prosedur, tapi ada nilai nilai yang harus dijaga,” ujarnya. Dalam kasus ini, lanjut dia, pernikahan tersebut berpotensi membawa dampak bagi masyarakat secara luas. Khususnya bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan produk UU dan memilih MK sebagai jalur penyelesaian.

Dijelaskan Pangi, ada banyak potensi benturan kepentingan pasca pernikahan tersebut. Sebab, UU yang notabene produk pemerintah, akan diuji oleh keluarga Presiden yang merupakan kepala negara dan representasi pemerintah. Sehingga dikhawatirkan ada kompromi kepentingan.

Baca Juga :  Demo Damai, Tuntut PJ Bupati Puncak Harus Putera Daerah

Lagi pula, dia meyakini pernikahan tersebut juga akan melunturkan reputasi dan wibawa MK sebagai penjaga konstitusi. Sebab, publik akan skeptis setelah mengetahui ketua MK punya hubungan dengan Presiden. “Orang udah putus asa, udah ga percaya,” jelasnya. Atas dasar itu, Pangi menyarankan Anwar untuk mundur dari posisinya sebagai hakim konstitusi.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa tidak ada yang salah dengan pernikahan tersebut. Sebab tidak ada aturan apapun yang dilanggar.

“Tidak ada pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik,” tegas dia. Mantan ketua MK itu pun yakin, pernikahan itu juga tidak akan berpengaruh terhadap kinerja MK maupun kerja-kerja hakim MK. “Mau menikah ataupun tidak menikah lagi, Ketua MK itu harus punya integritas,” tambah dia. (far/syn/JPG)

Kepercayaan JR ke MK dinilai akan Turun

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akhirnya angkat bicara terkait rencana pernikahannya dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati. Hakim konstitusi asal Nusa Tenggara Barat itu menegaskan dirinya hanya akan taat pada konstitusi.

Anwar Usman mengatakan, rencana pernikahannya dengan Idayati semata-mata untuk melaksanakan perintah agama. Hal itu juga bagian dari hak asasinya sebagai manusia untuk memiliki pendamping dan menikah yang tidak bisa dilarang.

“Itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A menikah dengan si B,” ujarnya dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, kemarin (27/3).

Dalam konteks negara, lanjut dia, Hak asasi tersebut, juga dijamin dalam konstitusi yang diatur dalam pasal 28d ayat 1 dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Atas dasar itu, Anwar menegaskan tidak akan melepaskan apapun yang sudah menjadi haknya termasuk dalam kaitannya sebagai hakim konstitusi.

Hakim berusia 65 tahun itu menambahkan, meski menikah dengan keluarga Presiden, dia menegaskan untuk tidak menggadaikan independensi dan kredibilitasnya sebagai penjaga konstitusi.

Baca Juga :  Enam Orang Pelaku Mutilasi Sudah Ditetapkan Tersangka

“Lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi apa sebagai seorang Ketua MK akan berubah? Sampai dunia kiamat, Anwar Usman akan tetap tatap kepada perintah Allah SWT,” tegasnya.

Anwar juga berjanji untuk tidak tunduk pada pihak manapun dan siapapun. “Saya hanya tunduk pada konstitusi, pada Undang-undang Dasar,’ Kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago sepakat jika menikah merupakan perkara pribadi dan jodoh merupakan takdir tuhan. Namun konteks pernikahan ketua MK dan adik Presiden, dia menilai tidak bisa dipandang secata normatif.

“Bernegara tidak hanya prosedur, tapi ada nilai nilai yang harus dijaga,” ujarnya. Dalam kasus ini, lanjut dia, pernikahan tersebut berpotensi membawa dampak bagi masyarakat secara luas. Khususnya bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan produk UU dan memilih MK sebagai jalur penyelesaian.

Dijelaskan Pangi, ada banyak potensi benturan kepentingan pasca pernikahan tersebut. Sebab, UU yang notabene produk pemerintah, akan diuji oleh keluarga Presiden yang merupakan kepala negara dan representasi pemerintah. Sehingga dikhawatirkan ada kompromi kepentingan.

Baca Juga :  Usai Gempa, Operasional Penerbangan, Jalan Raya, dan Kereta Api Terkendala

Lagi pula, dia meyakini pernikahan tersebut juga akan melunturkan reputasi dan wibawa MK sebagai penjaga konstitusi. Sebab, publik akan skeptis setelah mengetahui ketua MK punya hubungan dengan Presiden. “Orang udah putus asa, udah ga percaya,” jelasnya. Atas dasar itu, Pangi menyarankan Anwar untuk mundur dari posisinya sebagai hakim konstitusi.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa tidak ada yang salah dengan pernikahan tersebut. Sebab tidak ada aturan apapun yang dilanggar.

“Tidak ada pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik,” tegas dia. Mantan ketua MK itu pun yakin, pernikahan itu juga tidak akan berpengaruh terhadap kinerja MK maupun kerja-kerja hakim MK. “Mau menikah ataupun tidak menikah lagi, Ketua MK itu harus punya integritas,” tambah dia. (far/syn/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya