“Terdapat dua persoalan besar dalam pengadaan, yakni posisi Kelompok Kerja Pemilihan yang rentan diintervensi serta minimnya pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,” tegasnya.
Seira menjelaskan, Pokmil berada di bawah instansi yang sama dengan pelaksana proyek sehingga rawan tekanan, baik dari atasan internal maupun pihak eksternal. Sementara itu, APIP seharusnya dapat mencegah praktik manipulasi sejak tahap awal lelang.
“Jika pelaku usaha dengan penawaran terbaik tidak dipilih, seharusnya itu menjadi pintu masuk investigasi,” jelasnya. Selain pengadaan, Seira juga menyoroti besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan. Mengacu pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kepala daerah berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang menentukan jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Panitia seleksi hanya mengajukan tiga nama, sementara penentuan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Skema ini membuka ruang intervensi dan potensi jual beli jabatan,” bebernya. Dalam konteks dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang disangkakan kepada Sudewo, ICW menilai kerentanan tetap ada meski kepala daerah tidak terlibat langsung.
“Persetujuan camat terhadap calon terpilih menjadikan posisi camat sangat strategis, sementara relasi hierarkis memungkinkan terjadinya pengkondisian oleh kepala daerah,” ujarnya.Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Bukan Solusi. ICW juga menanggapi wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurutnya, wacana tersebut kerap salah sasaran karena akar persoalan justru berada pada proses kandidasi di internal partai politik.
“Mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius. Partai lebih fokus pada kemenangan, bukan pada integritas dan kapasitas kandidat,” tegas Seira.
Akibatnya, banyak calon kepala daerah hanya mengandalkan popularitas tanpa rekam jejak dan jaminan integritas yang memadai. Faktor berikutnya adalah mahalnya biaya politik. Seira menyebut, biaya kontestasi politik di tingkat provinsi bisa mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar, yang kemudian mendorong kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal melalui praktik korupsi.