Suasana rapat dengar pendapat antara DPRD Merauke dan Pemkab Merauke yang dipimpin Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina didampingi Wakil Ketua I Hj, Kamis, (27/1).( FOTO: Sulo/Cepos)
Untuk Pembayaran Insentif Nakes RSUD Merauke
MERAUKE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke siap mengalokasikan anggaran untuk membayar insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Merauke yang belum dibayarkan Tahun 2021 lalu.
Tentang pembayaran insentif bagi Nakes RSUD Merauke ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Merauke dan Pemkab Merauke yang dipimpin Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina didampingi Wakil Ketua I Hj. Almoratus Solikah, S.HI, Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd dan para wakail rakyat dari Komisi A, B dan C.
Sedangkan dari eksekutif hadir Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, Sekda Ruslan Ramli, SE, M.Si, Kadis Kesehatan dr. Nevile Muskita, Kepala Badan kepegawaian, Direktur RSUD Merauke, dr. Yenny Mahuze, Ketua IDI, Ketua Perawat RSUD Merauke, Ketua Bidang RSUD Merauke dan ratusan perawat, bidan, honorer dan dokter RSUD Merauke.
RDP ini atas undangan DPRD Merauke menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di RSUD Merauke dalam 2 tahun terakhir. Dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam itu terungkap bahwa insentif Covid-19 di tahun 2021 tidak dibayarkan.
Selain itu, dokter mengeluhkan soal insentif yang diberikan oleh Pemkab Merauke terhadap dokter spesialis yang menurut mereka dibandingkan dengan daerah lainnya, insentif yang diberikan cukup besar seperti Boven Digoel. Untuk Merauke, insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 18 juta perbulannya.
Menanggapi kini, Direktur RSUD Merauke Yenny Mahuze mengungkapkan, untuk insentif atas pelayanan Covid-19 memang tidak ada anggarannya di tahun 2021, termasuk tahun 2022.
Sementara insentif untuk dokter spesialis termasuk dokter umum perlu dilakukan penyesuaian. Yenny juga menjelaskan, selama pandemi berlangsung 2 tahun, pendapatan RSUD Merauke menurun drastis karena fokus menangani Covid. Hal ini menyebabkan penurunan insentif yang diterima Nakes RSUD Merauke.
Para anggota DPRD Merauke sepakat mengalokasikan dana insentif 2021 yang belum dibayarkan tersebut, termasuk insentif tahun 2022. Dewan juga sepakat agar insentif dokter spesialis, dokter umum dan Nakes lainnya perlu dilakukan penyesuaian. Sebab, untuk insentif dokter spesialis Rp 18 juta perbulannya tersebut sudah berlaku beberapa tahun lamanya.
Wakil Bupati Merauke Riduwan sepakat insentif dokter penanganan Covid RSUD Merauke untuk 2021 termasuk 2022 dialokasikan dalam APBD Merauke 2022. ‘’Kalau tidak bisa didorong dalam APBD induk maka kita upayakan dalam APBD Perubahan,’’ kata Wabup Riduwan.
Sekda Ruslan Ramli meminta pihak RSUD Merauke, IDI, Ketua Perawat, Ketua Bidan RSUD Merauke, perwakilan DPRD Merauke untuk rapat secara tehnis untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut. ‘’Besok (Hari ini, Jumat,red), jam 8 pagi kita akan rapat secara teknis. Mudah-mudahan bisa diakomodir dalam APBD induk,’’ harap Sekda Ruslan Ramli. (ulo/tho)