MUI Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis Botok

PADEK–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pemblokiran rekening aktivis bernama Botok yang disebut berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa. MUI mengingatkan, langkah tersebut berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan dalam kondisi tertentu dapat memunculkan penarikan dana secara massal atau rush money.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai pembatasan akses terhadap rekening nasabah, termasuk dalam kasus yang dialami Botok, tidak semestinya dilakukan tanpa landasan hukum dan prosedur yang kuat. Menurutnya, persoalan pemblokiran rekening tidak hanya berdampak kepada nasabah yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Anwar mengatakan industri perbankan sepenuhnya bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Ketika nasabah mulai meragukan keamanan dana simpanannya, kekhawatiran tersebut dapat berkembang menjadi penarikan dana dalam jumlah besar. Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan. Karena itu, intervensi terhadap akses finansial masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan lebih luas.

Baca Juga :  Kejagung Dalami Keterangan Airlangga

“Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegas Anwar Abbas, dikutip dari mui.or.id, Senin (24/8).

PADEK–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pemblokiran rekening aktivis bernama Botok yang disebut berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa. MUI mengingatkan, langkah tersebut berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan dalam kondisi tertentu dapat memunculkan penarikan dana secara massal atau rush money.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai pembatasan akses terhadap rekening nasabah, termasuk dalam kasus yang dialami Botok, tidak semestinya dilakukan tanpa landasan hukum dan prosedur yang kuat. Menurutnya, persoalan pemblokiran rekening tidak hanya berdampak kepada nasabah yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Anwar mengatakan industri perbankan sepenuhnya bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Ketika nasabah mulai meragukan keamanan dana simpanannya, kekhawatiran tersebut dapat berkembang menjadi penarikan dana dalam jumlah besar. Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan. Karena itu, intervensi terhadap akses finansial masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan lebih luas.

Baca Juga :  Bisa Jadikan Postingan Sebagai Alat Kontrol

“Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegas Anwar Abbas, dikutip dari mui.or.id, Senin (24/8).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya