Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemda Keerom Cairkan THR, TPP dan Vaksinator Covid-19

KEEROM-Pemerintah Kabupaten Keerom mengucurkan dana sekira Rp 27 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ASN (Aparatur Sipil Negara) Keerom, Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) triwulan 1 serta pembayaran insentif petugas vaksinator Covid-19.

Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., menuturkan bahwa untuk pembayaran THR bagi 2.982 pegawai Pemkab Keerom, Pemda Keerom mengeluarkan anggaran sebesar Rp 11.589.597.900. Kemudian pembayaran TPP sebesar Rp 15.152.515.000 dan pembayaran insentif petugas vaksinator Covid-19 berjumlah Rp 1.212.000.000.

Menurut Bupati Piter Gusbager, pembayaran THR dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/2069/SJ dan Perarutan Bupati nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 20222.  Serta peraturan Bupati Keerom Nomor 20 tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022 yang baru saja ditetapkan pada 21 April 2022.

Piter Gusbager, S.Hut. MUP ( FOTO: Erik/Cepos)

“Hari ini (Senin-red) saya melakukan pembayaran dan pemberian tunjungan hari raya kepada ASN Keerom,” ungkap Bupati Piter Gusbager kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/4).

Orang nomor satu di Kabupaten Keerom ini menjelaskan bahwa komponen THR bagi PNS dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum serta tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja.

Kemudian komponen pemberian tunjangan hari raya bagi calon PNS, menurutnya dihitung berdasarkan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan umum, 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga :  Minta ASN Lebih Disiplin dan Tingkatkan Kinerja

“Saya tegaskan tidak ada pemotongan sama sekali. Termasuk kredit bank, ini dibayarkan utuh kepada seluruh ASN. Pemerintah Kabupaten Keerom hari ini merealisasikan sesuai dengan jumlah yang kita bayarkan untuk 2.982 orang ASN Keerom sebesar Rp 11.589.597.900 rupiah,” jelasnya.

Terkait Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) triwulan 1, kebijakan pembayaran berdasarkan perhitungan daftar hadir (absensi).

“Masih manual, karena penerapan aplikasi TPP SI-PITER (sistem perhitungan tambahan penghasilan terintegrasi) itu akan kita mulai di triwulan ke-2 dan seterusnya. Sehingga nantinya pembayaran TPP triwulan 2, 3 dan 4 berdasarkan perhitungan aplikasi tersebut. Anggaran yang kita bayarkan untuk tambahan penghasilan TPP triwulan sebesar Rp 15.152.515.000,” tutur Bupati Piter Gusbager.

“Pembayan ketiga yang saya lakukan adalah insentif vaksinator Covid-19 pada 22 April sebesar Rp 1.212.000.000,” sambungnya.

Bupati Piter Gusbager juga membeberkan terkait pembayaran insentif Covid-19 bagi tenaga medis, paramedis dan non medis, belum bisa dibayarkan. Sebab masih menunggu kelengkapan data administrasi dan berkas dari Dinas Kesehatan serta RSUD Kwaingga.

Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13, Bupati Keerom menyebutkan akan dibayarkan sekira bulan Juli dan paling lambat bulan Agustus mendatang dengan menggunakan anggaran APBD 2022.

“THR, TPP dan insentif vaksinator Covid-19 kita sudah bayar. Sehingga pembayaran gaji ke-13 kita akan dibayarkan paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Agustus,” ucapnya.

Dirinya berharap dengan pembayaran hak-hak para ASN Keerom, mulai dari THR, TPP dan insentif vasinator Covid-19, mereka bisa meningkatkan kinerja. Bekerja sepenuh hati, lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab.

Baca Juga :  Bocah 7 Tahun Alami Tindak Kekerasan hingga Bernasib Tragis

“Kepala dinas, kepada badan bertanggung jawab terhadap kehadiran dan kinerja. Saya akan mengejar kepala OPD apabila ke depan pelayanan tidak meningkat. Saya akan evaluasi kinerja mereka dan saya juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Kita akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Piter Gusbager kembali mengingatkan kepada seluruh kepala OPD, sekretaris dinas, para kabid untuk segera bertempat tinggal di Kabupaten Keerom. Sebab menurutnya, dana yang dikucurkan oleh Pemda Keerom untuk membayarkan hak-hak para ASN akan sangat bermanfaat bagi perekonomian daerah dan masyarakat jika mereka bertempat tinggal di Keerom.

“Setelah lebaran saya akan cek kepala OPD yang tinggal di Keerom, dan seluruh ASN secara bertahap kita terus melakukan komunikasi untuk bertempat tinggal di Keerom,” ujarnya.

“Alasannya, Rp 27 miliar jangan berputar di luar Keerom. Kita harapkan ini berputar di Keerom. Itulah sebabnya kita akan terus memantau terutama para pimpinan OPD, kepala bidang, sekretaris dinas dan seluruh pejabat administrator maupun fungsional untuk berdiam dan tinggal di Keerom agar uang yang kita bayarkan ini memiliki efek bagi daerah dan masyarakat Keerom,” harapnya.

Tak lupa Bupati Piter Gusbager juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Keerom yang menjalankan serta selamat menyongsong hari raya Idul Fitri. (eri/nat)

KEEROM-Pemerintah Kabupaten Keerom mengucurkan dana sekira Rp 27 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ASN (Aparatur Sipil Negara) Keerom, Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) triwulan 1 serta pembayaran insentif petugas vaksinator Covid-19.

Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., menuturkan bahwa untuk pembayaran THR bagi 2.982 pegawai Pemkab Keerom, Pemda Keerom mengeluarkan anggaran sebesar Rp 11.589.597.900. Kemudian pembayaran TPP sebesar Rp 15.152.515.000 dan pembayaran insentif petugas vaksinator Covid-19 berjumlah Rp 1.212.000.000.

Menurut Bupati Piter Gusbager, pembayaran THR dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/2069/SJ dan Perarutan Bupati nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 20222.  Serta peraturan Bupati Keerom Nomor 20 tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022 yang baru saja ditetapkan pada 21 April 2022.

Piter Gusbager, S.Hut. MUP ( FOTO: Erik/Cepos)

“Hari ini (Senin-red) saya melakukan pembayaran dan pemberian tunjungan hari raya kepada ASN Keerom,” ungkap Bupati Piter Gusbager kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/4).

Orang nomor satu di Kabupaten Keerom ini menjelaskan bahwa komponen THR bagi PNS dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum serta tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja.

Kemudian komponen pemberian tunjangan hari raya bagi calon PNS, menurutnya dihitung berdasarkan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan umum, 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga :  RUU TPKS Disahkan Jadi UU,  DPR Kawal Implementasinya

“Saya tegaskan tidak ada pemotongan sama sekali. Termasuk kredit bank, ini dibayarkan utuh kepada seluruh ASN. Pemerintah Kabupaten Keerom hari ini merealisasikan sesuai dengan jumlah yang kita bayarkan untuk 2.982 orang ASN Keerom sebesar Rp 11.589.597.900 rupiah,” jelasnya.

Terkait Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) triwulan 1, kebijakan pembayaran berdasarkan perhitungan daftar hadir (absensi).

“Masih manual, karena penerapan aplikasi TPP SI-PITER (sistem perhitungan tambahan penghasilan terintegrasi) itu akan kita mulai di triwulan ke-2 dan seterusnya. Sehingga nantinya pembayaran TPP triwulan 2, 3 dan 4 berdasarkan perhitungan aplikasi tersebut. Anggaran yang kita bayarkan untuk tambahan penghasilan TPP triwulan sebesar Rp 15.152.515.000,” tutur Bupati Piter Gusbager.

“Pembayan ketiga yang saya lakukan adalah insentif vaksinator Covid-19 pada 22 April sebesar Rp 1.212.000.000,” sambungnya.

Bupati Piter Gusbager juga membeberkan terkait pembayaran insentif Covid-19 bagi tenaga medis, paramedis dan non medis, belum bisa dibayarkan. Sebab masih menunggu kelengkapan data administrasi dan berkas dari Dinas Kesehatan serta RSUD Kwaingga.

Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13, Bupati Keerom menyebutkan akan dibayarkan sekira bulan Juli dan paling lambat bulan Agustus mendatang dengan menggunakan anggaran APBD 2022.

“THR, TPP dan insentif vaksinator Covid-19 kita sudah bayar. Sehingga pembayaran gaji ke-13 kita akan dibayarkan paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Agustus,” ucapnya.

Dirinya berharap dengan pembayaran hak-hak para ASN Keerom, mulai dari THR, TPP dan insentif vasinator Covid-19, mereka bisa meningkatkan kinerja. Bekerja sepenuh hati, lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab.

Baca Juga :  Polres Merauke Selidiki Terbakarnya Rumah Warga

“Kepala dinas, kepada badan bertanggung jawab terhadap kehadiran dan kinerja. Saya akan mengejar kepala OPD apabila ke depan pelayanan tidak meningkat. Saya akan evaluasi kinerja mereka dan saya juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Kita akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Piter Gusbager kembali mengingatkan kepada seluruh kepala OPD, sekretaris dinas, para kabid untuk segera bertempat tinggal di Kabupaten Keerom. Sebab menurutnya, dana yang dikucurkan oleh Pemda Keerom untuk membayarkan hak-hak para ASN akan sangat bermanfaat bagi perekonomian daerah dan masyarakat jika mereka bertempat tinggal di Keerom.

“Setelah lebaran saya akan cek kepala OPD yang tinggal di Keerom, dan seluruh ASN secara bertahap kita terus melakukan komunikasi untuk bertempat tinggal di Keerom,” ujarnya.

“Alasannya, Rp 27 miliar jangan berputar di luar Keerom. Kita harapkan ini berputar di Keerom. Itulah sebabnya kita akan terus memantau terutama para pimpinan OPD, kepala bidang, sekretaris dinas dan seluruh pejabat administrator maupun fungsional untuk berdiam dan tinggal di Keerom agar uang yang kita bayarkan ini memiliki efek bagi daerah dan masyarakat Keerom,” harapnya.

Tak lupa Bupati Piter Gusbager juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Keerom yang menjalankan serta selamat menyongsong hari raya Idul Fitri. (eri/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya