”Penegakan hukum harus tegas, terbuka, dan tanpa kompromi. Ini penting untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” imbuhnya.
Perintah melaksanakan tes urine secara serentak di seluruh Indonesia disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (19/2). Dia menyampaikan bahwa kapolri ingin pemberantasan narkoba sebagai salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terlaksana dengan sebaik-baiknya.
”Maka berdasarkan perintah kapolri, Divpropam Polri, dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin. Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” tegasnya.
Pemeriksaan urine tersebut, lanjut dia, juga akan melibatkan fungsi pengawas, baik itu internal maupun eksternal kepolisian. Mulai pada level Mabes Polri sampai polda dan jajaran. Dia menegaskan kembali, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) atas AKBP Didik Putra Kuncoro. Melalui sidang tersebut, Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap mantan kapolres Bima Kota itu.
Trunoyudo menyampaikan bahwa AKBP Didik telah terbukti melanggar beberapa aturan sekalgus. Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.
”Penegakan hukum harus tegas, terbuka, dan tanpa kompromi. Ini penting untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” imbuhnya.
Perintah melaksanakan tes urine secara serentak di seluruh Indonesia disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (19/2). Dia menyampaikan bahwa kapolri ingin pemberantasan narkoba sebagai salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terlaksana dengan sebaik-baiknya.
”Maka berdasarkan perintah kapolri, Divpropam Polri, dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin. Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” tegasnya.
Pemeriksaan urine tersebut, lanjut dia, juga akan melibatkan fungsi pengawas, baik itu internal maupun eksternal kepolisian. Mulai pada level Mabes Polri sampai polda dan jajaran. Dia menegaskan kembali, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) atas AKBP Didik Putra Kuncoro. Melalui sidang tersebut, Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap mantan kapolres Bima Kota itu.
Trunoyudo menyampaikan bahwa AKBP Didik telah terbukti melanggar beberapa aturan sekalgus. Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.