Wednesday, May 15, 2024
23.7 C
Jayapura

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Sementara itu, Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman membela pernyataan Jokowi. Dia mengatakan, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Kemudian, Habib juga menyebut larangan presiden mendukung calon sudah otomatis runtuh dengan adanya pasal 7 UUD 1945 yang membolehkan presiden kembali maju dalam pilpres. Sebab, saat kembali maju, secara otomatis, presiden punya sikap politik. “Yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya,” ujarnya kemarin.

Habib mencontohkan, praktik yang terjadi di sejumlah negara termasuk amerika serikat. Di mana seorang boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya. ”Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,” terangnya.

Baca Juga :  Prioritaskan Kepastian Tahapan Pemilu

Dalam konteks Indonesia, batasan hanya terdapat pada mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung. Ketentuan tersebut diatur pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian pasal 547 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Bawaslu yang punya wewenang untuk mengawasinya. ”Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon,” jelasnya. Sebab, ada aturan berlapis dan lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga :  9 Unit Rumah Kos di Waena Ludes Terbakar

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim tidak mempersoalkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa dirinya boleh memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Chico, secara undang-undang, presiden tidak dilarang memihak dan berkampanye. ”Apa yang disampaikan Pak Jokowi tidak menyalahi undang-undang,” terang dia kemarin.

Sementara itu, Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman membela pernyataan Jokowi. Dia mengatakan, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Kemudian, Habib juga menyebut larangan presiden mendukung calon sudah otomatis runtuh dengan adanya pasal 7 UUD 1945 yang membolehkan presiden kembali maju dalam pilpres. Sebab, saat kembali maju, secara otomatis, presiden punya sikap politik. “Yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya,” ujarnya kemarin.

Habib mencontohkan, praktik yang terjadi di sejumlah negara termasuk amerika serikat. Di mana seorang boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya. ”Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,” terangnya.

Baca Juga :  Bersihkan APK di Masa Tenang, Bawaslu Gelar Apel Siaga Patroli

Dalam konteks Indonesia, batasan hanya terdapat pada mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung. Ketentuan tersebut diatur pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian pasal 547 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Bawaslu yang punya wewenang untuk mengawasinya. ”Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon,” jelasnya. Sebab, ada aturan berlapis dan lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga :  Nakes Kemenkes Trauma!

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim tidak mempersoalkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa dirinya boleh memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Chico, secara undang-undang, presiden tidak dilarang memihak dan berkampanye. ”Apa yang disampaikan Pak Jokowi tidak menyalahi undang-undang,” terang dia kemarin.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya