Thursday, November 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Jokowi Hargai Jika Mahfud Mundur dari Posisi Menko Polhukam

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Syaratnya harus tunduk pada aturan dan ketentuan. Misalnya tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan aktivitas politik. Dia pun menegaskan, para menteri di kabinet Jokowi – Ma’ruf punya hak untuk menentukan pilihan dan menunjukkan sikap atas pilihan tersebut.

Keterangan itu disampaikan oleh Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat dan helikopter kepada TNI di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin (24/1).

”Presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terang dia kepada awak media. Selain presiden, dia menyatakan, para menteri memiliki hak yang sama.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Tegaskan Batasan Umur Capres dan Cawapres Bukan Diskriminasi

Mantan gubernur DKI itu menjelaskan, presiden dan menteri adalah pejabat publik dan pejabat politik. ”Masa gini nggak boleh, gitu nggak boleh. Berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” tegasnya.

Dia lantas kembali menggarisbawahi bahwa pilihan-pilihan politik tersebut boleh ditunjunjukan oleh presiden dan para menteri tanpa menggunakan fasilitas negara. ”Pegangannya itu aturan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau tidak boleh, jangan,” tambah dia.

Jokowi Hargai Jika Mahfud Mundur dari Posisi Menko Polhukam

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Syaratnya harus tunduk pada aturan dan ketentuan. Misalnya tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan aktivitas politik. Dia pun menegaskan, para menteri di kabinet Jokowi – Ma’ruf punya hak untuk menentukan pilihan dan menunjukkan sikap atas pilihan tersebut.

Keterangan itu disampaikan oleh Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat dan helikopter kepada TNI di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin (24/1).

”Presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terang dia kepada awak media. Selain presiden, dia menyatakan, para menteri memiliki hak yang sama.

Baca Juga :  KPU Provinsi Sorot Adanya Parpol Mulai Curi Start

Mantan gubernur DKI itu menjelaskan, presiden dan menteri adalah pejabat publik dan pejabat politik. ”Masa gini nggak boleh, gitu nggak boleh. Berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” tegasnya.

Dia lantas kembali menggarisbawahi bahwa pilihan-pilihan politik tersebut boleh ditunjunjukan oleh presiden dan para menteri tanpa menggunakan fasilitas negara. ”Pegangannya itu aturan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau tidak boleh, jangan,” tambah dia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya