Dinas PTSP Gelar Uji Publik Rancangan Perubahan Perbup

SENTANI – Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayapura menggelar kegiatan uji publik rancangan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Jayapura kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, di Hotel Horex Sentani, Kamis (24/11).

Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan, kegiatan itu dilakukan guna menyamakan pemahaman bagi aparatur pemerintah daerah tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, sehingga mewujudkan komitmen bersama dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Jayapura, dalam memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Bandara Sentani Bagikan 600 Takjil kepada Anak-anak Panti Asuhan

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pendelegasian dan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan dapat meningkat, sehingga pembimbingan dan juga pengawasan kepada pelaku usaha dapat diterapkan dengan baik,”ungkapnya.

Atas nama pemerintah daerah, Wabup Giri Wijayantoro menyambut positif terlaksananya kegiatan itu, sebagai langkah informatif bagi  OPD teknis dan non teknis terkait, sehingga mengetahui tupoksi masing-masing dalam pelayanan perizinan berusaha, melalui OSS, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.

Lanjut dia, dengan adanya regulasi baru, maka model pelayanan perizinan telah berubah, yang semula tidak terintegrasi, sekarang dengan sistem OSS berbasis resiko hadir untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan berusaha, sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha dan juga melancarkan perizinan berusaha di Indonesia, khususnya di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Prioritaskan Kepastian Tahapan Pemilu

“Jadi, setiap pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha atau NIB, yang menjadi identitas bagi pelaku usaha,  sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.(roy/ary)

SENTANI – Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayapura menggelar kegiatan uji publik rancangan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Jayapura kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, di Hotel Horex Sentani, Kamis (24/11).

Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan, kegiatan itu dilakukan guna menyamakan pemahaman bagi aparatur pemerintah daerah tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, sehingga mewujudkan komitmen bersama dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Jayapura, dalam memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Boplas, Kamtibmas Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pendelegasian dan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan dapat meningkat, sehingga pembimbingan dan juga pengawasan kepada pelaku usaha dapat diterapkan dengan baik,”ungkapnya.

Atas nama pemerintah daerah, Wabup Giri Wijayantoro menyambut positif terlaksananya kegiatan itu, sebagai langkah informatif bagi  OPD teknis dan non teknis terkait, sehingga mengetahui tupoksi masing-masing dalam pelayanan perizinan berusaha, melalui OSS, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.

Lanjut dia, dengan adanya regulasi baru, maka model pelayanan perizinan telah berubah, yang semula tidak terintegrasi, sekarang dengan sistem OSS berbasis resiko hadir untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan berusaha, sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha dan juga melancarkan perizinan berusaha di Indonesia, khususnya di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Kapolri Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Mudik Alternatif

“Jadi, setiap pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha atau NIB, yang menjadi identitas bagi pelaku usaha,  sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya