Hampir Sebulan Kritis, Kopral Rico Meninggal Dunia Pasca Serangan Israel di Lebanon

uarga dan kerabat prajurit TNI tersebut. Ucapan serupa disampaikan oleh UNIFIL kepada TNI, Pemerintah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia.

”UNIFIL menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan kerabat Kopral Pramudia, serta kepada TNI, Pemerintah, dan seluruh rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini,” terang UNIFIL. Lebih lanjut, UNIFIL menuntut kepada semua pihak agar memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan menjamin keselamatan serta keamanan personel dan aset PBB setiap saat. Serangan yang dilakukan sengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701.

”Serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tandas UNIFIL.Sampai berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Mabes TNI berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh UNIFIL. (*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Ekspor Migor dan Bahan Bakunya Dilarang Mulai 28 April

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

uarga dan kerabat prajurit TNI tersebut. Ucapan serupa disampaikan oleh UNIFIL kepada TNI, Pemerintah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia.

”UNIFIL menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan kerabat Kopral Pramudia, serta kepada TNI, Pemerintah, dan seluruh rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini,” terang UNIFIL. Lebih lanjut, UNIFIL menuntut kepada semua pihak agar memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan menjamin keselamatan serta keamanan personel dan aset PBB setiap saat. Serangan yang dilakukan sengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701.

”Serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tandas UNIFIL.Sampai berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Mabes TNI berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh UNIFIL. (*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Bantuan Seberat 51,5 Ton, Dubes Palestina Ucapkan Hal Ini Pada Presidenn

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya