JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut 28 perusahaan pelanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera merupakan salah satu upaya penataan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA).
“Kementerian Kehutanan menghormati dan mendukung atas langkah yang dilakukan oleh Satgas PKH sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
“Pencabutan izin yang disampaikan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ristianto mengatakan pihaknya memandang hal ini sebagai momentum dan modalitas untuk melakukan penataan kawasan hutan dengan mengedepankan fungsi lindung, tata kelola daerah aliran sungai (DAS), serta pemulihan fungsi ekologis. “Kawasan-kawasan tersebut akan dievaluasi peruntukannya secara hati-hati, termasuk pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi hutan dan lahan serta skema pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang lebih berkelanjutan dan berbasis kepentingan publik,” ujar dia.
Terkait pendalaman potensi pidana yang sedang dilakukan oleh Satgas PKH, ia mengatakan Kemenhut menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang berjalan dan siap memberikan dukungan teknis serta data kehutanan yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut 28 perusahaan pelanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera merupakan salah satu upaya penataan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA).
“Kementerian Kehutanan menghormati dan mendukung atas langkah yang dilakukan oleh Satgas PKH sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
“Pencabutan izin yang disampaikan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ristianto mengatakan pihaknya memandang hal ini sebagai momentum dan modalitas untuk melakukan penataan kawasan hutan dengan mengedepankan fungsi lindung, tata kelola daerah aliran sungai (DAS), serta pemulihan fungsi ekologis. “Kawasan-kawasan tersebut akan dievaluasi peruntukannya secara hati-hati, termasuk pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi hutan dan lahan serta skema pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang lebih berkelanjutan dan berbasis kepentingan publik,” ujar dia.
Terkait pendalaman potensi pidana yang sedang dilakukan oleh Satgas PKH, ia mengatakan Kemenhut menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang berjalan dan siap memberikan dukungan teknis serta data kehutanan yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.