Sunday, October 26, 2025
30.6 C
Jayapura

Presiden Prabowo Subianto Bakal Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo merupakan awal positif menuju perbaikan dunia peradilan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek kesejahteraan semata. “Kebijakan ini harus menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya,” ujar Abdullah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan itu disebut bertujuan agar kehidupan para hakim lebih terhormat, sejahtera, dan tidak mudah disuap. Dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (20/10), Prabowo menegaskan bahwa hakim tidak boleh bisa dibeli siapa pun karena sering menangani perkara bernilai triliunan rupiah.

Prabowo juga menyinggung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan Rp 13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi terkait crude palm oil (CPO), di mana sebelumnya diduga terjadi praktik curang di tingkat peradilan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim akan berdampak positif terhadap integritas lembaga peradilan. (*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Polri dan TNI Gelar Patroli Berskala Besar di Jakarta Pasca unjuk Rasa

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo merupakan awal positif menuju perbaikan dunia peradilan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek kesejahteraan semata. “Kebijakan ini harus menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya,” ujar Abdullah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan itu disebut bertujuan agar kehidupan para hakim lebih terhormat, sejahtera, dan tidak mudah disuap. Dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (20/10), Prabowo menegaskan bahwa hakim tidak boleh bisa dibeli siapa pun karena sering menangani perkara bernilai triliunan rupiah.

Prabowo juga menyinggung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan Rp 13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi terkait crude palm oil (CPO), di mana sebelumnya diduga terjadi praktik curang di tingkat peradilan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim akan berdampak positif terhadap integritas lembaga peradilan. (*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Dukung Aksi Cuti Bersama, Tapi Sidang Tetap Jalan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya