BOGOR – Kebijakan pengangkatan karyawan dalam program SPPG menjadi tenaga PPPK memunculkan beragam respons publik. Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi menilai, keputusan tersebut memang menjadi kabar baik bagi para petugas SPPG. Namun, ia mengingatkan, langkah tersebut berpotensi memunculkan kontroversi dan berbagai persoalan baru.
Yusfitriadi menyampaikan, persoalan pertama terletak pada persyaratan pengangkatan PPPK. Ia mempertanyakan absennya ketentuan masa kerja minimum, mengingat beberapa karyawan SPPG baru bekerja sekitar satu tahun namun sudah mendapatkan jalur pengangkatan PPPK.
Menurutnya, kondisi ini kontras dengan situasi di banyak instansi lain, di mana masyarakat harus menunggu bertahun-tahun dan mengikuti antrean panjang untuk memperoleh status PPPK.
Poin kedua yang ia soroti adalah potensi kecemburuan sosial. Ia mencontohkan para guru honorer yang membutuhkan waktu panjang, memenuhi persyaratan ketat, bersaing dalam proses seleksi, bahkan tidak sedikit yang akhirnya tidak lolos.
Sementara itu, jumlah karyawan SPPG relatif sedikit, programnya masih baru, namun sudah diprioritaskan dalam kebijakan pengangkatan PPPK.
Ia mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak lebih dulu menuntaskan pengangkatan PPPK bagi instansi dengan masa pengabdian yang jauh lebih lama. Yusfitriadi juga menekankan bahwa SPPG berada dalam program MBG yang bukan merupakan instansi permanen.
Ia menjelaskan, lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, atau lembaga pelayanan publik lain bersifat permanen sehingga pengangkatan honorer sebagai PPPK dianggap wajar karena sesuai kebutuhan dasar masyarakat.
BOGOR – Kebijakan pengangkatan karyawan dalam program SPPG menjadi tenaga PPPK memunculkan beragam respons publik. Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi menilai, keputusan tersebut memang menjadi kabar baik bagi para petugas SPPG. Namun, ia mengingatkan, langkah tersebut berpotensi memunculkan kontroversi dan berbagai persoalan baru.
Yusfitriadi menyampaikan, persoalan pertama terletak pada persyaratan pengangkatan PPPK. Ia mempertanyakan absennya ketentuan masa kerja minimum, mengingat beberapa karyawan SPPG baru bekerja sekitar satu tahun namun sudah mendapatkan jalur pengangkatan PPPK.
Menurutnya, kondisi ini kontras dengan situasi di banyak instansi lain, di mana masyarakat harus menunggu bertahun-tahun dan mengikuti antrean panjang untuk memperoleh status PPPK.
Poin kedua yang ia soroti adalah potensi kecemburuan sosial. Ia mencontohkan para guru honorer yang membutuhkan waktu panjang, memenuhi persyaratan ketat, bersaing dalam proses seleksi, bahkan tidak sedikit yang akhirnya tidak lolos.
Sementara itu, jumlah karyawan SPPG relatif sedikit, programnya masih baru, namun sudah diprioritaskan dalam kebijakan pengangkatan PPPK.
Ia mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak lebih dulu menuntaskan pengangkatan PPPK bagi instansi dengan masa pengabdian yang jauh lebih lama. Yusfitriadi juga menekankan bahwa SPPG berada dalam program MBG yang bukan merupakan instansi permanen.
Ia menjelaskan, lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, atau lembaga pelayanan publik lain bersifat permanen sehingga pengangkatan honorer sebagai PPPK dianggap wajar karena sesuai kebutuhan dasar masyarakat.